![]() |
H. Hasanuddin Nasution SH (Ketua DPRD Kab. Rohul) |
Pasirpengaraian (luhakkepenuhan)- Dukungan terhadap sosialisasi pemakaian bahasa dan baju Melayu Rokan Hulu di Negeri Seribu Suluk ditanggapi serius DPRD Rohul. Dalam waktu dekat Ketua DPRD Rohul, Hasanuddin akan menyurati seluruh komisi dan fraksi agar setiap hari Rabu mengenakan pakaian dan bahasa Melayu Rokan Hulu. Demikian ditegaskan Hasanuddin, usai menerima buku caro kawin dan cakap nikah adat Luhak Rambah, yang diserahkan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Rokan Hulu Tengku Armaien, di ruang medium DPRD Rohul, Rabu (13/11).
“Pemakaian baju dan bahasa Melayu Rokan Hulu ini sangat baik dan perlu didukung. Sehingga ke depannya tidak ada istilah suku ini suku itu. Tapi semua warga Rohul. Untuk pelaksanaannya, dalam waktu dekat kita akan surati setiap komisi atau fraksi agar setiap Rabu mengenakan baju dan bahasa Melayu Rokan Hulu,” ujar Ketua DPRD Rohul.
Menurut Ketua DPRD Rohul, bagi suku lain yang juga merupakan non muslim tidak ada salahnya mengenakan pakaian dan bahasa Melayu Rokan Hulu. Karena tak dapat dipungkiri, jika ada kaum famili atau anak kemanakan yang yang hendak menikah dengan warga Rohul, tentu akan malu jika tidak bisa berbahasa Melayu Rokan Hulu. “Untuk itu kita berharap, melalui sosialisasi bahasa dan pakaian Melayu ini nantinya akan menjadi sarana pemersatu warga di Rokan Hulu,” harapnya.
Serahkan 300 buku
Pada saat itu Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Rokan Hulu juga menyerahkan 300 buku panduan Caro Kawin dan Cakap Nikah Adat Luhak Rambah kepada DPRD Rohul.
“Untuk menghindari kecemburuan empat luhak lainnya sekaligus karena setiap luhak ada sedikit perbedaan bahasa, kami meminta agar buku caro kawin dan cakap nikah adat Luhak Rambah ini, tidak hanya dilakukan di Luhak Rambah, tapi semua luhak yang ada di Rohul. Kalau masalah anggaran nanti kita setujui untuk dimasukkan pada APBD murni tahun 2014 mendatang sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Hasanuddin.
Sementara itu, Ketua LAMR Rokan Hulu, Tengku Armien Rafli, menyebutkan buku Caro Kawin dan Cakap Nikah Adat Luhak Rambah diterbitkan untuk memulihkan kembali ingatan masyarakat tentang caro kawin dan cakap nikah adat Luhak Rambah yang dinilai belakangan ini “tergilas” oleh perkembangan zaman.
Menurutnya, buku tersebut saat ini baru dicetak untuk luhak Rambah. Sedangkan luhak lainnya akan menyusul pada tahun 2014. ”Mudah-mudahan dengan dukungan Ketua DPRD beserta anggota DPRD Rohul, dapat membantu kita dalam melakukan sosialisasi tentang caro kawin dan cakap nikah adat Luhak Rambah dan Rohul pada umumnya yang dinilai belakangan ini tergilas oleh perkembangan zaman,” imbuhnya. (gus)
Sumber: haluanriau