Balat Adat Luhak Kepenuhan |
1. Rumah Adat
2. Rumah Adat Pernikahan
3. Rumah Godang Pesukuan
4. Rumah Godang Induk Pesukuan
dengan demikian, Balai Adat terpisah dari Rumah Adat karena memiliki fungsi yang berbeda. Di bawah ini akan diterangkan tentang pengertian, makna, serta fungsi dari beberapa tempat dipergunakan oleh adat di Luhak Kepenuhan.
A. RUMAH ADAT
Dalam mewujudkan suatu tatanan nilai yang dapat dibangi dalam adat, tentunya dibutuhkan suatu wadah yang dapat akan sebagai prasana mewujudkan tatanan nilai, yaitu berupa tempat. Selama ini, para pejabat adat melakukan pertemuan keadatan atas kesepakatan bersama atau yang dipercayakan sebagai penyelenggara kegiatan di rumah yang bersangkutan atau di gedung pertemuan kecamatan maupun di tempat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, yang hadir adalah para petinggi Luhak Kepenuhan. Kegiatan ini terus berlangsung hingga akhirnya, atas kerja keras dan usaha yang maksimal, maka lahir kesepakatan untuk mendirikan bangunan permanen sebagai tempat berembuk.
Setelah menunggu berapa lama, masyarakat Kepenuhan boleh berbangga, karena pada saat ini telah berdiri sebuah tempat yang dinamakan penduduk setempat dengan Rumah Adat Luhak Kepenuhan. Rumah Adat tersebut berdiri di atas tanah seluas satu hektare di RW VI, Tanah Lapang Kota Tengah, Kelurah Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Pendirian Rumah Adat tersebut adalah atas inisiatif datuk-datuk dan Mamak Adat, Dengan adanya Rumah Adat diharap dapat menjadi tempat merembukkan segala sesuatu tentang adat karena keberadaan Adat Luhak Kepenuhan sudah mulai sedikit memudar. Dengan begitu perlu semangat yang kuat untuk membangkitkan batang yang torondam. Dengan kehadiran Rumah Adat tersebut tirlihat kemeriahan dan eksistensi adat, karena dapat difungsikan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keadatan.
Adapun pengertian Rumah Adat adalah tempat para pejabat adat bersidang atau menyelesaikan masalah keadatan dalam mencari, memformulasikan, atau merumuskan segala sesuatu untuk kemaslahatan Adat di Luhak Kepenuhan.
Untuk itu, dalam menciptakan suasana dan kondisi yang lebih kondusif, Rumah Adat memiliki beberapa ruang yang disesuaikan dengan tingkat persidangan yang dilakukan dalam membicarakan Adat Luhak Kepenuhan. Adapun bebera ruangan tersebut adalah sebagai herikut.
1. Ruang Ompek Bosa Di Balai
Ruangan Ompek Bosa di Bulai adalah tempat empat suku melakukan pertemuan rutin, yaitu Suku Melayu, Suku Moniliang, Suku Kandang Kopuh, dan Suku Pungkuik. Disini juga dijadikan tempat bersidang, yakni dalam ruang yang telah disedikan. Dalam pertemuan Ompek Bosa di Balai selalu mengedepankan kemaslahatan anak kemenakan dengan berpedoman kepada aturan adat yang empat sebagai rujukan utamanya, bukan logika yang menjadi pertimbar utama.
2. Ruang Suku Nan Tujuh
Ruang Suku Nan Tujuh memiliki ruangan yang cukup luas. Hal ini dikarenakan ada tujuh suku yang melakukan pertemuan di ruangan tersebut, yaitu Suku Melayu, Suku moniliang, Suku Kandang Kopuh, Suku Pungkuik, Suku Mais, Suku Kuti, dan Suku Ampu.
3. Ruang Tigo Piak
Adapun yang termasuk dalam suku Tigo Piak adalah Suku Bangsawan, Suku Anak Raja, dan Suku Nan Soatuih. Di sini merupakan pengejawantahan dari keluarga kerajaan di Kepenuhan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar tahun 1968.
4. Ruang Utama
Ruang utama berada pada pintu utama Rumah Adat. Ruangan ini dipergunakan sebagai multi fungsi, khususnya bagi acara keadatan di Luhak Kepenuhan. Di dalam ruangan utama ini sering dilakukan berbagai kegiatan, baik oleh Ompek Bosa di Balai, Suku Nan Tujuh maupun Tigo Piak, serta suku lainnya yang ada di Luhak Kepenuhan.
5. Ruang Museum
Ruangan museum merupakan ruangan tempat menyimpan berbagai peninggalan sejarah di luhak Kepenuhan. Di dalam museum ini dapat dijumpai benda-benda bersejarah, seperti pakaian adat, dan sebagainya. Dari museum ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sejarah dan perjalanan adat di Luhak Kepenuhan. Bagaimanapun pelestarian peninggalan bersejarah merupakan hal yang harus ditingkatkan, karena masih banyak yang harus dibenahi secara baik dengan adanya meseum rersebut.
6. Ruang Sekretariat
Rumah adat ini juga dilengkapi dengan ruangan sekretariat sebagai tempat para pegawai yang ditunjuk lembaga membantu para pejabat adat dalam menjalankan tugasnya. Secara resmi Rumah Adat ini dipergunakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan pada Bulan Agustus 1998, setelah Bupati KDH TK II Kampar, Bapak Beng Sabli, meresmikan sekaligus pelantikan beliau sebagai pejabat adat dengan Gelar Datuk Sri Maha Rajo.
Kegiatan peresmian lembaga dan pelantikan pejabat adat tersebut dilaksanakan secara adat dengan sangat meriah. Seluruh anak kemenakan diundang untuk hadir pada acara yang amat penting tersebut. Acaranya berlangsung selama tiga hari tiga malam berturut-turut, serta dimeriahkan dengan kegiatan seperti seminar adat, bokoba, maulud, ogong dan kesenian daerah lainya.
Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak, mulai dari pucuk suku sampai anak kemenakan punya andil untuk menciptakan suatu tatanan nilai yang selama ini mereka harapkan. Jadi, untuk menciptakan adat yang dapat menyejukkan semua anak kemenakan tidaklah begitu sulit untuk ditegakkan, jika semua pihak mau bersatu. Dengan adanya Rumah Adat di Luhak, Kepenuhan, hal tersebut tentu memiliki arti tersendiri bagi masyarakat Kepenuhan.
Di samping berbagai ruangan yang disebutkan di atas, Rumah Adat memiliki:
Satu pintu utama dan satu pintu belakang,
Lima pintu ruangan,
Enam jendela bagian depan dan enam jendela bagian belakang,
Dua jendela untuk masing-masing sisi kiri dan kanan, serta
Tangga dengan jumlah lima anak tangga.
Masing-masing yang telah disebutkan memiliki pengertia dan makna. Misalnya, enam jendela yang ada pada Rumah Ada melambangkan Rukun Iman, sedangkan lima anak tangga padanya melambangkan Iukun Islam.
B. RUMAH ADAT PERNIKAHAN
Rumah Adat merupakan lambang pemersatu dari suku nan depuluh di Luhak Kepenuhan dalam menjalankan roda keadatan. Selain itu, Rumah Adat juga berupakan barometer aktivitas keseharian di Luhak Kepenuhan. Begitu pula dengan Rumah Adat Pernikahan.
Yang dimaksud dengan Rumah Adat Pernikahan adalah tempat dimana seorang suami harus dan berkewajiban menyediakan tempat tinggal keluarganya setelah mereka menikah. Keberadaan Rumah Adat Pernikahan diwajibkan oleh Lembaga Kerapatn Adat untuk disediakan sang suami untuk tempat tinggal mereka sekeluarga Oleh Lembaga Kerapatan Adat ditetapkan bahwa selama tiga tahun seorang suami harus sudai mendirikan rumah layak huni, sebelum mampu mendirikan rumah idaman.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat kepada sang suami adalah
1. Beratapkan pelepah kayu/daun
2. Berdidingkan lawak
3. Berlantaikan Papan.
Ini merupakan syarat yang paling rendah yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan. Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari ketetapan Lembaga Kerapatan Adat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Keluarga yang baru menikah dapat menjalankan hidupnya secara mandiri.
2. Menciptakan suatu kemandirian agar bendiri di atas kaki sendiri.
3. Supaya lebih mampu menata dan merencanakan hidup dan kehidupan keluarga itu ke depan
Persyaratan tersebut merupakan persyaratan paling rendah, bukan berarti tidak boleh sang suami mendirikan rumah yang lebih baik daripada yang sudah ditetapkan Lembaga Kerapatan Adat. Hal ini dimaksudkan bahwa datuk dan mamak adat sangat memperhatikan kemampuan anak kemenakannya.
C. RUMAH GODANG PESUKUAN
Rumah Godang Pesukuan adalah rumah yang diperuntukkan bagi setiap suku di Luhak Kepenuhan. Fungsi dan manfaatnya sama dengan Rumah adat, namun bedanya tidak memiliki ruang lain selain ruang utama tempat para mamak/pajabat adat dalam suku beserta anak kemenakan membicarakan beberapa agenda atau untuk pertemuan rutin bersama masing-masing suku.
Sampai saat ini, Rumah Godang Pesukuan di Luhak kepenuhan masih mengguanakan Rumah Adat atau Rumah dari mamak atau datuk adapt. Hal ini memang agak ganjil, namun itulah yang akan ditemui ditengah masyarakat Kepenuhan. Kendati demikian, tentu tidak seluruhnya berpandangan sama, ada juga yang tetap menggunakan Rumah Adat untuk membicarakan adapt.
D. RUMAH GODANG INDUK PESUKUAN
Rumah Godang Induk Pesukuan adalah rumah yang dibangun atau didirikan oleh anak kemenakan dalam induk masing-masing suku di Luhak Kepenuhan. Rumah tersebut dimaksudkan sebagai tempat untuk membicarakan segala sesuatu yang dianggap penting dalam induk tersebut.
Untuk sementara, pertemuan para induk masing-masing suku masih ditempatkan secara bergiliran mulai dari rumah induk, mato buah poik, sampai ke rumah anak kemenakan. Ini dapat menjadi upaya mensosialisasikan adapt serta menambah erat rasa kekelaurgaan dalam induk, terlebih lagi bagi semua suku di Luhak Kepenuhan.
E. BALAI ADAT
Adapun pengertian Balai Adat di Luhak Kepenuhan adalah suatu tempat yang dipergunakan khusus untuk bersidang dalam menyelesaikan perkara di dalam tubuh adat maupun hal-hal yang terkait dengan kesukuan dan anak kemenakan.
Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Balai Adat sangat berbeda dengan Rumah Adat. pemahaman ini sebenarnya hanya diketahui oleh beberapa induk atau datuk dan beberapa anak kemenakan di Luhak Kepenuhan. Untuk itu dibutuhkan adanya sosialisasi yang berkesinambungan untuk masa yang akan datang.