- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Adat Perkawinan Luhak Kepenuhan

  • Diposting oleh Unknown
  • di Kamis, Agustus 01, 2013 -
Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan ini sulit dibendung setelah dewasa, oleh karena itu agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita dan mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya perkawinan dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketentraman atau sakinah.

Guna tujuan tersebut, Al-Quran antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah. Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan dibidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang. Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk menahan din dan memelihara kesuciannya. 


“Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan din, hingga Allah menganugerahkan mereka keniampuan (QS. An-Nur Ayat33).


Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa “Nikah adalah Sunnah-Ku”, tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan, lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
“Dan setengah dari pada tanda-tanda kebessaranNya bahwa dia ciptakan untuk kamu dan dirimu sendiri akan isteri-isteri. “ (panqkal ayat 21)

Pangkal ayat ini boleh ditalsirkan denqan dua jalan penapsiran. Pertama kita pakai tafsir yang terbiasa, yaitu bahwa Insan pertama di muka -ini ialah nenek-moyang manusia yang bernama.Nabi Adam. Maka adalah riwayat, yang tersebut di dalam Hadis yang diriwayatkan oleh lbnu Abbas dan lain-lain bahwa tatkala Nabi Adam itu sedang tidur nyenyak seorang diri didaam syurqa Jannatun Naim. dicabut Tuhanlah satu di antara tulang rusuknya sebelah kiri, lalu dijelmakan menjadi seorang manusia itu akan jadi temannya, tetapi diciptakan dia sebagai timbalan dari Adam. Terutama dalam halkelamin , yaitu. pada Adam diberi kelaki-lakian dan pada isteri yang (diambil dan bahagian badan Adam itu diciptakan tanda keperempuanan. Lalu keduanyn dikawinkan.


Tetapi tidak salah kalau kita menyimpang daripada tafsir yang biasa itu, kalau kita ingat yang dibahasakan “Dia ciptakan untuk kamu” itu adalah buat seluruh manusia, bukan untuk satu orang nenek yang bernama Adam. Teranglah bahwa yang diambil dan bahagian badannya untuk jadi isterinya itu hanyalah Nabi Adam saja. Adapun keturunan Nabi Adam, anak-anak, cucu-cucu dan cicit Nabi Adam yang telah bertebaran di seluruh permukann bumi ini, tidaklah seorang juga lagi yang isterinya diambilkan Tuhan dari bagian badannya. Di dalam Surat 32, as-Sajdah ayat 7 dan 8 jelas sekali bahwa yang dijadikan Iangsung dari tanah hanya Adam (ayat 7). Adapun keturunan Adam diciptakan dari sari pati air yang lemah, yaitu mani (ayat 8).


Maka yang diper”kamu” oleh Tuhan di ayat 22 ini dengan ucapan “Dia ciptakan untuk kamu” dan dirimu sendiri akan istri-isteri. ialah seruan kepada seluruh manusia, bahwa manusia itu sebagai manusia, sebagai cucu Adam pada hakikatnya adalah satu, Ayat 1 dan Surat 4 an-Nisa’ telah menjelaskan bahwa penciptaan manusia itu ialah  dari nafsu waahidatin. yaitu dari diri yang satu, manusia namanya, Dari manusia yang satu itu juga, bukan diambilkan dari tempat lain. dijadikan akan isteri-isterinya. Sesuai dengan Hadis Nabi saw;

“Daripada Anas bin Malik (moga-moga ridha Allah terhadap dirinya), dari Nabi .s.a.w. bahwa beliau bersabda; “Sesungguhnya Allah telah mewakilkn dalam hal rahim  seorang malaikat. Dia berkata: “Ya Tuhan, apakah, akan di jadikan nuthfah?


 “Ya Tuhan! Apakah akan diteruskan jadi ‘alaqah?” “Ya Tuhan, apakah akan diteruskan , jadi mudhgah?“ maka bilamana Allah telah menghendaki  terc iptakannya (jadi anak). berkata pulalah malaikat itu “‘Ya Tuhan! Apakah akan jadi orang celaka atau akan jadi orang bahagia? Apakah akan jadi laki-laki atau  akan jadi perempuan? Maka bagaimana rezekinya? Maka bagaimana ajalnya demikian itu ketika dituliskanlah itu ketika dia masih dalam perut ibunya. (Dirawikan oleh Bukhari dan Muslim dan Iman Ahmad bin Hanbal)


    Hadist ini bertambah memberi penjelasan bagi kita bahwa manusia itu adalah satu jenisnya. Dari jenis yang satu itu juga, bukan dari yang lain yang ditentukan Allah menjadi perempuan: karena dia akan dipasangkan kelak dengan laki-laki . Karena Tuhan telah bersabda pula, sebagai tersebut pada ayat 8 Surat an-Naba :

(Dan Kami  ciptakan kamu itu berpasang-pasang).
Yaitu berlaki-laki berperempuan, berjantan berbetina. Maka dipertemukanlah oleh Allah “jodoh” di antara kadua pihak si jantan dengan si betina, untuk melanjutkan tugas berkambang biak di muka bumi,, ‘Agar tenieramlah kamu kepadanya.” Artinya akan gelisahlah hidup kalau hanya seorang diri karena kesepian, terpencil tidak berteman. Lalu Si laki-laki mencari-cari si perempuan sampai dapat dan si perempuan menunggu nunggu si laki-laki sampai datang. Maka hidup pun dipadukanlah jadi satu. Karena hanya dengan perpaduan jadi satu itulah akan dapat langsung pembiakan manusia. “Dan Dia jadikan di antara kamu cinta dan kasih sayang.


Cinta dan kasih-sayang dengan sendirinya tumbuh. Pertama sebab positif selalu ingin menemui negatif, jantan mencari betina dan laki-laki inginkan perempuan. Segala sesuatu mencari timbalannya. Dan yang demikian tidaklah akan terjadi atau membawa hasil yang dimaksudkan. yaitu perkembangan biak, kalau tidak dan yang sejenis. Orang yang mendapat sakit syahwat setubuh yang keterlaluan (sex maniac) bisa saja menyetubuhi binatang. Misalnya kuda atau sapi. Namun dari persetubuhan itu tidaklah akan menghasilkan anak Di satu penyelidikan kedokteran tentang biologi telah dicoba orang mengawinkan” seoranperempuan manusia dengan gorilaatau monyet besar. Mereka dapat bersetubuh dengan puas, tetapi anak tidak ada. ltulah nikmat makanya daripada “kamu sendiri dijadikan akan isteri -isteri kamu.


Tentang mawaddatan wa rahmatan. Cinta dan kasih-sayang yang tersebut dalam ayat itu, dapatlah kita menafsirkan bahwa mawaddatan yang kita artikan dengan cinta. ialah kerinduan seseorang laki-laki yang dijadikan Allah thabiat atau atau kewajaran dan hidup itu sendiri. Tiap-tiap laki-laki yang lihat dan perempuan yang sihat, senantiasa mencari terman hidup yang disertai keinginan menumpahkan kasih yang disertai kepuasan bersetubuh Bertambah terdapat kepuasan bersetubuh, bertambah termaterailah mauaddatan atau cinta kedua belah pihak. Oleh sebab itu maka tidak ada salahnya dalam pandangan ajaran Islam jika kedua belah pihak suami-isteri membersihkan badan, bersolek. ber harum-haruman, wangi-wangian. hingga kasih mesra mawaddatan itu bertambah mendalam  kedua belah pihak.


Tetapi sudahlah nyata bahwa syahwat setubuh itu tidaklah terus-menerus selama hidup. Apabila badan sudah mulai tua, laki-laki sudah lebih dari 60 tahun dan perempuan sudah mencapai 50 tahun, syahwat setubuh dengan sendirinya mulailah mengendur. Tetapi karena hidup bersuami-isteri itu bukan semata-mata mawaddatan. bertambah mereka tua, bertamblah kasih mesra kedua pihaknya bertambah dalam. Itulah dia rahmatan, yang kita artikan kasih sayang. Kasih-sayang lebih mendalam, dan cinta. bertambah mereka tua bangka, bertambah mendalam rahmatan kedua belah pihak. Apatah lagi  melihat anak-anak dan cucu-cucu sudah besar-besar, sudah dewasa, bahkan sudah tegak pula ke tengah masyarakat.


Teranglah di sini bahwa hubungan laki-laki dan perempuan adalah satu di antara ayat-ayat Allah, atau satu di antara berbagai ragam kebesaran Tuhan. Dia bukanlah dosa, sebagaimana disangka oleh setengah pemimpin fikiran dan agama Kristen. Ditanamkan dalam jiwa sejak kecil, bahwa terjadinya hubungan kelamin laki-laki dengan perempuan adalah tersebab dosa Adam. Setengah mereka menafsirkan Buah Khuldi yang termakan oleh Adam dan Hawa dalam syurga ‘Aden itu ialah setubuh!
Tafsir Al-Azhar (juzu 21)
Islam tidak mengajarkan demikian! Dengan ayat ini ditunjukkan bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan adalah salah satu daripada ayat-ayat atau  tanda-tanda kebesaran Allah. Itu mesti terjadi: kalau tidak maka punahlah manusia di dunia ini. Maka untuk mengatur hidup itu supaya berjalan dengan wajar dan teratur, dijelaskanlah bahwa agama itu gunanya ialah untuk menjaga yang lima perkara: (1) Menjaga agama itu sendiri, (2) Menjaga akal supaya jangan rusak. (3) Menjaga jiwa supaya jangan binasa menurut yang yang tidak wajar. (4) Menjaga harta benda, dan (5) Menjaga keturunan.
1)    Untuk menjaga agama mesti diadakan pemerintahan yang teratur Dilarang murtad
2)    Untuk menjaga akal diperintahkan belajar dan menambah ilmu penge tahuan. Dilarang keras meminum-minuman dan memakan makanan yang dapat merusakkan akal.
3)    Dijaga hak hidup seseorang. Terlarang membunuh manusia atau membunuh diri sendiri. kecuali menurut peraturan yang telah tertentu, seumpama jiwa bayar jiwa.


4)    Dijaga harta benda, diakui hak milik, dianjurkan berniaga, berusaha. berani dan sebagainya pekerjaan yang halal. Dilarang mencuri, menipu harta orang, perampok, korupsi dan sebagainya.
5)    Disuruh bernikah kawin, dibenci melakukan talak kalau tidak terpaksa sangat, dilarang berzina dan segala hubungan kelamin di luar nikah, Sebab Tuhan telah menyatakan bahwa manusia itu adalah makhluk Allah yang termulia dan bersopan-santun, mempunyai akhlak yang tinggi. Sebab itu hendaklah seseorang manusia menghargai dirinya sendiri, sebab Tuhan telah  menghargainya. Manusia baru mempunyai kebanggaan diri dan sebab keturunannya.
‘Sesungguhnya pada yang demikian adalah tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (ujung ayat 21).
Ujung ayat memberi ingat kepada manusia agar mereka fikirkan ini kembali. Kenangkan baik-baik. Cobalah fikirkan bagaimana jadinya dunia ini kalau kiranya manusia berhubungan di antara satu dengan yang lain, laki-laki dengan perempuan sesuka hatinya saja. Tidak ada peraturan yang bernama nikah dan tidak ada peraturan yang bernama talak. 


Lalu jika bertemu orang “mengawan” (Mengawan adalah bahasa Melayu (indonesia) yang terpakai buat binatang jantan dengan betina yang untuk manusia (laki-laki dan perempuan) disebut bersetuh) saja laksana binatang, sampai perempuan itu hamil. Lalu  si laki-laki pergi dan mengawan lagi dengan perempuan lain, dan seorang perempuan menyerahkan dirinya pula kepada segala laki-laki yang disukai atau menyukai dia. Kalau terjadi demikian, niscaya tidaklah begini dunia sekarang, dan tidaklah ada kebudayaan, tidaklah ada rasa cemburu.

(A). PROSES DAN TATA CARA PERKAWINAN
Adat yang dipogang pakai di Luhak Kepenuhan adalah dari adat Pagaruyung (adat Datuk Potatah nan sabatang), maka garis keturunan anak adalah menurut ibu, untuk pelaksanaan perkawinan telah diatur sedemikian rupa sehingga menjadi suatu aturan yang mengikat bagi masyarakat Kepenuhan, begitu lengkap tatacara itu dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Sosulua Ayie
Bocinok-cinok di Batang Tobu dengan Batang Pisang Cincangan Kutu. Dua Potatah potitih untuk memulai tahapan pertama dalam Adat Pernikahan di Luhak Kepenuhan.
Tahap ini adalah permulaan anak laki-laki atas putusan akan tunangan yang akan menjadi pendamping hidup. Maka anak laki-laki menceritakan kepada orang tuanya tentang pendamping hidupnya, disini orang tua menilai baik dan buruk atas penilaian anak laki-laki mereka. Jika sudah menjadi suatu keputusan antar keduanya maka orang tua laki-laki berangkat ke orang tua perempuan untuk menyampaikan hal yang dimaksud.


Sebelum itu terlebih dahulu Orang tua dari laki-laki melakukan beberapa tahapan yang baik untuk dilakukan Sosulua ayie, yaitu:
a.    Mengumpulkan saudaraa seibu (Adik Beradik), untuk membicarakan apa yang telah disampaikan oleh anak lakilaki mereka, jika hal ini sudah disetujui.
b.    Mengumpulkan Seluruh keluarga termasuk Uwang Somondo, pembicaraan sama dengan poin a.
c.    Orang Tua, menyampaikan hasil rapat keluarga tersebut ke Mato Buah Poik.
d.    Mato Buah Poik selanjutnya menyampaikan hasil dari keluarga atau anak kemenakan mereka ke Induk atau Mamak dalam Suku mereka.


Setelah semua berjalan lancar dan semua tahapan sudah pula dapat dilaksanakan, maka Sosulua Ayie dilaksanakanlah. Dalam pengamatan penulis. Sosulua ayie tidaklah terlalu formal untuk dilaksanakan, potatah potitih diatas mengandung pengertian dapat dilakukan dimana saja selama itu sesuai dengan adat sopan santun.


Contoh, orang tua atau dapat juga diwakilkan datang kerumah perempuan untuk bersilaturrahmi atau hanya sekedar kunjungan biasa, namun dalam silaturrahmi dan kunjungan tersebut orang tua atau perwakilan menyampaikan hal-hal yang perlu dibicarakan.


Maksud dan tujuan kedatangan orang tua laki-laki atau perwakilan adalah untuk menyampaikan hajat kepada orang tua perempuan atau dalam bahasa adat poi bobual (berbincang), disini antara kedua orang tua saling bertukar pikiran baik tentang Sosulua Ayie atau hal-hal yang berkenaan dengan kedua anak mereka. Sosulua ayie juga lebih menekankan pada tahap pengenalan dan kedua anak mereka dan keluarga yang akan menjadi keluarga besar, karena ada pertemuan dua keluarga kedua belah pihak. Pengenalan dimaksud utnuk mengetahui seluk beluk anak yang akan di pertemukan dan keluarga, atau mengkaji-kaji silsilah keluarga dan lain sebagainya dan lebih bersifat pada kebaikan kedua belah pihak.


Dari pihak wanita belum dapat memutuskan pada tahap poi bobual tersebut, namun menangguh beberapa waktu yang tidak ditentukan (biasanya seminggu atau dua minggu) untuk memberikan kata terima atas hajat yang telah disampaikan.

2. Memulangkan Kato atau Momalikan Kato
Pihak Perempuan tentunya akan membicarakan atas hajat yang telah disampaikan oleh pihak laki-laki kepada seluruh keluarga atau tahapan sama dengan tahapan dalam penyampaian sosulua ayie diatas. Jika jawaban dari pihak perempuan menerima atau menolak atas hajatan dari pihak laki-laki, inilah yang dinamakan dengan Memulang Kato atau Momalikkan Kato.
Maka melalui orang tua atau perwakilan memberikan jawaban kepada pihak laki-laki. Jika pihak perempuan menerima atau memberikan jawaban menerima, langkah selanjutnya adalah:


1.    Keluarga Laki-laki menyampaikan kepada Ninik Mamak (Bersama mato-mato dan Induk). Atas jawaban dari Pihak Perempuan.
2.    Pihak Perempuan juga melakukan hal yang sama kepada ninik mamak mereka, bahwasanya mereka telah menerima penyampaian dari pihak laki-laki.
Jika kedua pelah pihak telah menyampaikan kepada ninik mamak masing-masing, maka langkah selanjutnya adalah Induk (Mamak) kedua belah pihak bertemu untuk membicarakan kapain Soah timo tando (serah terima tanda) menurut adat dilakukan Biasanya ada beberapa kesepakatan antar kedua belah pihak, mengenai isi itu tergantung dan kesepakatan kedua belah pihak, namun pada intinya adalah Soah timo tando.

3. Tahap Anta Timo Tando
Tando atau tanda dalam Adat Luhak Kepenuhan ini berpariasi antara suku satu dengan yang lain, yaitu:
a.    Untuk suku Bangsawan tandonyo adalah Emas
b.    Untuk suku Anak Rajo-rajo tandonyo adalah Suaso
c.    Sedangkan untuk suku nan seratus dan suku nan tujuh tandanyo adalah Perak atau Logam.
d.    Pakaian Sepengadak.
Berdasarkan kesepakatan antar mamak kedua belah pihak, maka pihak laki-laki dan rombongan (Arak-arakan dengan diiringi marhaban atau rebana) pergi atau menuju ke rumah perempuan untuk melakukan Soah timo tando, Boleh juga dinamakan pergi meminang. Kebiasaan yang dilakukan dalam pelaksanaan Soah Timo Tando ini dilaksanakan pada malam hari.
Setelah sampai, maka pihak perempuan dan pihak laki-laki beserta rombongan kedua belah pihak duduk dalam suatu ruangan untuk melakukan Soah Timo Tando. Sedangkan yang melakukan Soah Timo Tando ini adalah:
1.    Ninik Mamak Kedua Belah Pihak
2.    Dapat Juga diserahkan kepada uwang Somondo, berdasarkan mufakat bersama dengan menggunakan Tepak.

TANDA PERTUNANGAN

No    Nama Suku    Jumlah dan Jenis Tanda Pertunangan
1


2


3



4    Bangsawan


Anak Raja-raja


Nan Seratus



Nan Tujuh    Pakaian sepengadak + satu helai kain panjang + satu pasang sandal + emas

Pakaian sepengadak + satu helai kain panjang + satu pasang sandal + emas

Pakaian sepengadak + satu helai kain panjang + satu pasang sandal + uang perak (uang logam) Rp. 100

Pakaian sepengadak + satu helai kain panjang + satu pasang sandal + uang perak (uang logam) Rp. 100

Dalam pelaksanaan ini biasanya ditandai dengan pemberian dari pihak laki-laki yaitu pakaian Sepengadak yaitu seperti : kain, telekung, baju dan lain sebagainya yang sudah dihargakan. Apabila timo tando sudah selesai pada saat itu pula dibuat perjajian antara kedua belah pihak yaitu:
a.    Mempersiapkan segala sesuatu yang akan menjadi perhelatan pada waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
b.    Melihat kesanggupan kedua belah pihak akan Pernikahan tersebut.
c.    Batas tiga bulan berarti batas waktu yang tidak dapat ditunda namun biasanya tiga bulan adalah menurut adat di Luhak Kepenuhan ketika Soah Timo tando disepakati, jikalau kurang dan tiga bulan untuk acara akad nikah bisa dipercepat satu bulan atau dua bulan, itu lebih baik.
d.    Apabila sampai tiga bulan belum juga dapat dilangsungkan karena satu hal maka kedua belah pihak bermusyawarah kembali untuk melanjutkan atau membatalkan akan hal Pernikahan tersebut.
e.    Menurut adat apabila dalam batas waktu tiga bulan dan pihak laki-laki membuat suatu kesalahan, maka dengan sendirinya timo tando batal, sebaliknya apabila dari pihak perempuan maka mereka akan membayar dua kali lipat dan sepengadak yang telah ditentukan.
Untuk poin d dan e dalam bahasa Luhak Kepenuhan dinamakan dengan Salah malah dalam Botunangan. Jika pelaksanaan Soah Timo Tando ini selesai dilaksanakan maka antar anak laki-laki dan Perempuan kedua belah pihak resmi bertunangan.

4. Tahap Akad Nikah.
Mahar atau mas kawin, adalah syarat utama dalam perkawinan. Itulah sebabnya dalam adat istiadat Luhak Kepenuhan mengatur ketentuan tentang mahar ini. Lazimnya mahar diberikan dalam bentuk emas, sekurang-kurangnya dalam bentuk cincin emas. Selain itu pula mahar yang ditetapkan menurut nilai uang.
MAHAR

No    Nama Suku    Janda    Perawan
1
2
3
4    Bangsawan
Anak Raja-raja
Nan seratus
Nan tujuh    Rp. 30.000
Rp. 20.000
Rp. 20.000
Rp. 15.000    Rp. 50.000
Rp. 40.000
Rp. 40.000
Rp. 25.000

Pembayaran mahar harus dilaksanakan dalam upacara akad nikah. Walaupun adakalanya mahar tidak dibayar tunai, namun hakikatnya wajib lunas dan tak dapat dijadikan hutang. Sebab itulah, pelaksanaan pembayaran mahar langsung diucapkan waktu akad nikah, yakni “Tunai” atau tidaknya. Karena adanya ucapan itu, untuk menjaga nama baik keluarga, marwah dan martabatnya maka mahar lazimnya dibayar tunai.

Dalam hal akad nikah mahar dalam suku nan sepuiluh berpariasi satu dengan yang lain tergantung kesanggupan dari pihak masing-masing suku, biasa yang dilakukan adalah seperangkat alat sholat dan Al-quran inilah yang menjadi mahar, namun menurut adat tidak ada batasan yang ditetapkan selama sesuai dengan tuntutan agama.


Pada saat pelaksanaan akad nikah ucapan dari pihak lakilaki ke perempuan tidak boleh terputus-putus dan merturut adat harus senapas. Semenjak itu pihak laki-laki disebut dengan pihak pelayaran dan pihak perempuan disebut pihak pelabuhan. Tempat pelaksanaan akad nikah menurut adat sampai saat ini boleh dimasjid, kantor kua, atau dirumah mempelai perempuan. Kebiasaan masyarakat disini dilaksanakan akad nikah menjelang satu hari atau dua hari menjelang acara walimahan.

5. Tahap Walimahan
Malam sebelum walimahan diadakanlah pertunjukan kesenian daerah Adat Luhak Kepenuhan yaitu maulud atau boudah semalam suntuk, paginya dimulai perjalanan dari pihak pelayaran sampai ke pihak pelabuhan atau diarak didepan orang kampung sebelum sampai ketempat pelabuhan kemudian disambut oleh Pihak pelabuhan dengan berbagai acara yang telah ditentukan salah satunya adalah pencak silat.


Setelah pelaksanaan pencak silat maka kedua mempelai diperlimaukan oleh (berdasarkan urutan):
1.    Unsur Pemerintah yang hadir, biasanya Lurah atau Kepala Desa
2.    Suku nan Sepuluh pada tingkat Induk yang di mulai dari Suku Bangsawan, Suku Anak Raja-raja, Suku Nan Soatuih, Suku Melayu, Suku Moniliang, Suku Pungkuik, Suku Kandang Kopuh, Suku Mais, Suku Kuti, dan Suku Ampu.
3.    Orang Tua Kedua Belah Pihak
4.    Alim Ulama (Biasanya disini diwakili olah Para Imam nan Ompek).
Sedang pada Tingkat Pucuk dan Tungkek pada perlimauan ini menurut adat hanya menghadiri, biasanya pada saat perlimauan berlangsung kepada datuk-datuk dan para tamu undangan dipersilakan memasuki tempat yang telah disediakan oleh tuan rurnah, menurut adat ada beberapa cara tempat duduk para, datuk-datuk dan mamak-mamak adat serta para undangan yaitu:
a.    Induk Buah Poik sobosa umah.
b.    Induk kiri atau kanan rumah
c.    Tungkek kiri atau kanan rumah
d.    Pucuk dibubung komuko
e.    Kerapatan dipangkin.
Setelah upacara penyambutan (Perlimauan) oleh pihak pelabuhan, maka tugas selanjutnya oleh pihak pelayaran untuk bisa masuk ke pelaminan bisanya dilakukan adalah pelemparan uang logam dalam jumlah tertentu dengan dibarengi dengan berbalas pantun, maksudnya yaitu:
a.    Membuka pintu untuk acara persandingan
b.    Akhir dari suatu perjalanan oleh pihak pelayaran.
Setelah ini barulah mereka bersandingan dengan diiringi kesenian daerah yaitu rebana sedangkan para undangan sibuk mencicipi hidangan yang telah disediakan oleh pihak pelabuhan dan diakhiri dengan doa agar kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah dan mendapat rezeki yang halal.

PAKAIAN PENGANTIN
Pada waktu acara perlimauan pengantin laki-laki memakai baju Melayu gunting johor, memakai kopiah dengan memakai ponopun, berselendang berkain samping dan memakai keris.
Pengantin perempuan memakai kebaya warnanya selain warna kuning, bagi suku nan tujuh dan Nan seratus pada waktu bersanding pengantin laki-laki memakai baju jas memakai kopiah ponopun, berselendang, berkain samping dan memakai keris dan pengantin perempuan memakai pakaian selayar.

PAYUNG
1.    Suku Bangsawan     : Warna kuning
2.    Anak Raja-raja    : Warna kuning
3.    Nan seratus         : Warna hitam boleh memakai hiasan
4.    Suku Nan Tujuh     : Warna hitam boleh memakai hiasan

BENDERA
1.    Warnanya diserahkan kepada suku masing-masing asal jangan warna kuning, warna kuning khusus bagi suku Bangsawan dan Anak Raja-raja.
2.    Penutup tepak warna hitam selain anak Bangsawan dan Anak Raja-raja berwarna kuning
3.    Giliran bolimau anak kemenakan penganten sesudah panggilan kehormatan mamak atau induk dan suku yang berkenduri baru diurutkan menurut urutan tunggui-tunggul adat diakhiri oieh orang tua penganten ke dua belah fihak dan ditutup oieh aiim ulama.
4.    Warna bedak perlimauan adalah : Hitam, merah, putih, dan hijau serta kuning
5.    Setiap mamak beserta istninya diundang untuk membenikan perlimauan

6.    Buek Sudah Bokato Abih
Ini adalah akhir dari suatu perhelatan Pernikahan kedua belah pihak ditandai dengan bertemunya kembali ninik mamak, somondo, kedua orang tua belah pihak dan dua mempelai (acara mi hampir sama dengan waktu pelaksanaan (Pinang Mominang) Cuma agendanya saja yang berbeda, adapun inti dan pertemuan itu adalah:


1.    Pihak Perempuan melalui ninik mamak (Induk), mengembalikan seluruh perangkat yang telah diserahkari waktu acara Pinang Mominang, kepada ninik mamak laki-laki.
2.    Menceritakan kembali perjalanan dari awal sampai akhir tentang pelaksanaan pernikahan tersebut sehingga samesama dapat dimengerti tentang segala sesuatu yang terpaut dengan perhelatan acara Pernikahan.


3.    Memberi pesan dan nasehat kepada kedua mempelai.
4.    Melaksanakan pupah (Upah-upah) untuk kedua mempelai

SOPAN SANTUN
Pengantin laki-laki harus menyediakan dua helai kain sarung untuk ninik mamak kedua belah pihak, satu helai di serahkan pada cara buek sudah bokato abih.


(B). JENIS-JENIS PERKAWINAN DI LUHAK KEPENUHAN

1. Kawin Gantung
Didalam masyarakat Melayu, khususnya di Luhak Kepenuhan, kawin ini disebut juga “Nikah Gantung”. Perkawinan ini lazimnya dilakukan untuk menyampaikan “niat” orang tua yang mau mengawinkan anaknya dengan pasangannya, sedang anaknya atau pasangannya belumlah dewasa atau belum dapat memenuhi semua persyaratan adat dan tradisi. Dari sisi laini perkawinan ini dilakukan supaya salah seorang diantaranya jangan ada yang mengingkari jadi dapat disebut untuk mengokohkan pertunangan yang diikat oleh orang tua mereka.


Perkawinan ini kemudian baru diresmikan sesuai menurut adat istiadat dan tradisinya, setelah kedua belah pihak siap melaksanakannya. Alasan lain untuk melaksanakan kawin ini adalah karena salah seorang diantara pasangan itu pergi jauh dalam waktu relatif lama. Untuk mengikatnya, dilakukan kawin gantung. Kelak, bila ia kembali, atas mufakat kedua belah pihak (tentu saja setelah memenuhi adat dan tradisi) barulah dilaksanakan upacara peresmiannya sebagaimana telah diatur menurut adathya.

2. Kawin Bertukar Anak Panah
Yang dimaksud dengan perkawinan bertukar anak panah ialah perkawinan antara dua orang adik beradik dengan dua adik beradik lainnya. Caranya: yang tua kawin dengan yang muda, yang muda kawin dengan yang tua (abang mengambil adik, adik mengambil abang). Lazimnnya perkawinan ini Terjadi kalau adik beradiknya seorang lelaki dan seorang perempuan. Di dalam ungkapan disebut: “Kawin bertukar anak panah, kawin sama melepas beban” Maksudnya, anak perempuan kedua belah pihak dapat dikawinkan, sehingga sama-sama lepaslah beban mereka. Di dalam adat dan tradisi Melayu, anak perempuan yang belum kawin menjadi beban berat bagi orang tuanya. Untuk melepas beban itu, salah satu caranya adalah dengan perkawinan Bertukar Anak Panah ini. Sebab, anak gadis tua, dapat dianggap gadis “tak laku” dan sebagainya.

3. Kawin Elang Dua Setinggian
Perkawinan ini adalah antara dua orang adik beradik lainnya. Caranya yang tua kawin dengan yang tua dan yang muda kawin dengan yang mudanya (abang kawin dengan kakak, adik dengan adiknya). Lazimnya perkawinan ini Terjadi antara dua orang adik beradik laki-laki dengan dua orang adik beradik perempuan. Namun tidak pula jarang Terjadi adik beradik itu satu jenis kelamin.


4. Kawin Ganti Tikar
Yang dimaksud Kawin Ganti Tikar ialah perkawinan antara seorang lelaki yang istrinya meninggal dunia kemudian ia kawin dengan adik istrinya (iparnya). Kalau ia kawin dengan kakak istrinya yang meninggal itu, disebut dengan” Ganti Tikar Naik”. Apabila seorang istri kematian seorang suaminya lalu kawin dengan adik suaminya, disebut: “Kawin Ganti Baju”. Dan kalau ía kawin dengan abang suaminya disebut: “Kawin Salin Ber’tingkat”. Di dalam adat dan tradisi Melayu, kata Ganti Tikar sering pula disebut Salin Tikar.

(C). SEKAPUR SIRIH ACARA PERKAWINAN
1. Sekapur Sirih Pihak Pelayaran
Yang Mulia Datuk-datuk nan Boandiko nan tau ereng Jo gendeng ikan diayie molibek lah tau jantan atau botino. Umaro’ paga nogoi, kayu godang ditongah padang, daunnyo tompek botoduh, dahannyo tompek bogantong, batangnyo tompek bosanda. Alim ulamo nan koramat nan tau halal Jo haram, tompek botanyo dinogo-i. Ninik mamak yang bokopak leba boambai panjang. Uwang somondo nan copek kaki ingan tangan. Bundo kandung sompu nogo-i, tompek momintu ayie bila hauih, tompek mominto nasi dikalo lapa. Anak komonakan pomantu mamak, olun disuuh lah poi olun dipanggie lah tibo. Para undangan sonik inok dipanggie namo godang inok di imbau gola. Pihak pelabuhan yang kami hormati.


Sudah sekian lama kami berlayar, hari berganti bulan, bulanpun berakhir menjadi tahun, namun pantai yang kami idam-idamkan tak juga terlihat oleh nakhoda kami. Topan dan badai silih datang melanda, ombak yang dahsyatpun coba untuk menghempas bahtera kami. Siang berpanas, malam berembun, namun tekad berlayar tak pernah surut. Semuanya mi berkat ketangguhan nakhoda kami dan ridho dan Allah SWT, akhirnya kami semua keinginan kami dapat dikabulkan-Nya.

Pihak pelabuhan yang kami dambakan!.

Kala rasa lelah menghantui kami dan perasaan putus asa mulai menghampiri, tiba-tiba dari kejauhan kami melihat sebuah pelabuhan nan elok dan megah yang dipenuhi oleh hiasan taman nan molek, maka dengan sigap nakhoda kamipun memberikan isarat agar kiranya bahtera ini segera merapat. Setelah bahtera kami tambatkan lalu nakhoda kami segera naik kedarat disini kami menjumpaiseorang putri nan jelita, rupanya nakhoda kami langsung terpikat hatinya. Dipelabuhan inilah nakhoda kami menemukan tambatan hati setelah menempuh perjalanan nan amat jauh.
Kini kami dari pihak pelayaran hanya bisa mendoakan semoga ikatan ini akan semakin mempererat tali silaturrahmi diantara kita, yang tak lapuh karena hujan dan tak lekang karena panas. Semoga dapat membentuk kelaurga yang sakinah mawaddah warohmah, kebukit sama mendaki kelurah sama menurun, hanyut sama terapung tenggelam sama basah.


Kami juga berpesan untuk kedua mempelai, jadikanlah rumah tangga sebagai surga dunia untuk menuju surga akherat nan hakiki. Jadikanlah pernikahan ini sebagai pernikahan yang pertama dan terakhir kali didalam hidup. Rezki yang sedikit mestinya dicukupkan, jika banyak haruslah disimpan, semuanya demi masa depan agar anak tidak kekurangan baik sandang, pangan maupun pendidikan.

Pihak pelabuhan dan undangan yang kami muliakan!.

Sebelum sekapur sirih ini kami akhiri kami untaikan beberapa buah pantun:

Indah warnanya siburung Murai
Hinggap diatas sipohon Jati
Kalau niat sudah tercapai
Senang sudah rasanya hati

Setelah hinggap dipohon Jati
Murah berpindah ke pohon kuini
Kami perkenalkan nakhoda kami
Orangnya ramah baik berbudi

Bulu murai hitam dan putih
Indah dipandang sungguh menawan
Sekian uca pan sekapur sirih
Salah dan silap harap dimaafkan
2. Sekapur Sirih Pihak Pelabuhan


Yang terhormat Datuk-datuk nan Boandiko nan tau ereng jo gendeng ikan diayie molibek lah tau jantan atau botino. Umaro’ paga nogoi, kayu godang ditongah padang, daunnyo tompek botoduh, dahannyo tompek bogantong, batangnyo tompek bosanda. Alim ulamo nan koramat nan tau halal jo haram, tompek botanyo dinogo-i. Ninik mamak nan codik pandai, dibagi dulu bau diagih yang bokopak leba boambai panjang. Uwang somondo nan copek kaki ingan tangan. Bundo kandung sompu nogo-i, tompek mominto ayie bila hauih, tompek mominto nasi dikalo lapa anak komonakan pomantu mamak, olun disu-uh lah poi olun dipanggie la tibo. Para undangan sonik inok dipanggie namo godang inok di imbau gola. Pihak pelayaran dan nakhoda kapal yang kami muliakan.
Sebentar tadi kami telah mendengarkan sekapur sirih dari pihak pelayaran, yang telah berlayar demikian jauh dan menempuh aral dan rintangan yang sangat banyak nan datang dari tanjung selamat menuju ketempat kami yang merupakan pelabuhan pengharapan. Walau sebesar apapun rintangan yang ditempuh namun berkat ketabahan dan ketangguhan nakhoda kapal, Alhamdulillah niat nan suci dan semangat pantang mundur ini diridhoi oleh Allah SWT.


Kini gayung bersambut, pantun berbalas, maka izinkanlah kami menyambut sekapur sirih dari pihak pelabuhan:


Bunga Melati warnanya putih
Sudah harum indah menawan
Inilah ucapan sekapur sirih
Dari kami pihak pelabuhan

Pihak pelayaran yang kami dambakan!
Penat sudah kami mengukir, letih sudah kami melukis, lelah pula mewarnai pelabuhan ini agar tampak indah dan mempesona, bahkan kami taburi pelabuhan ini dengan bunga-bunga yang wangi dengan satu pengharapan agar kiranya disuatu hari nantinya pelabuhan ini disinggahi oleh kapal-kapal yang berlayar. Agar nanti nakhoda ada yang berkenan melepaskan penat serta bermukim dipelabuhan kami ini. Namun sudah sekian lama kami menanti dan han keminggu, minggu kebulan lalu bulan berganti tahun, namun nakhoda yang kami nanti juga tidak pasti. Memang ada beberapa nakhoda yang berniat singgah namun nampaknya jodoh juga yang belum mempertemukan.

Pihak pelayaran dan nakhoda yang budiman!
Pada pagi hari yang berbahagia ini, tiba-tiba kami dikejutkan dengan merapatnya sebuah bahtera yang amat besar dan megah, layarnya terkembang gagah perkasa laksana rajawali yang mengepakkan sayapnya, menukik dan semakin mendekatkan diri kepelabuhan ini. Dari dalam bahtera kami melihat penumpang-penumpang kaum kerabat yang sangat banyak. Yang paling mengejutkan kami ternyata nakhodanya adalah seorang pemuda tampan nan gagah perkasa, senyum yang terukir bak bulan purnama dan berwibawa, maka timbullah suatu pengharapan dihati kami, bahwa nakhoda inilah tempat kami menitipkan sang putri, tempat berlindung dikala panas tempat berteduh dikala hujan, tempat menangis dikala duka tempat tertawa dikala bahagia.
Besar hati kami laksana gunung merapi, laksana mendapat durian runtuh mendengar cerita dan pihak pelayaran. Apa yang kami harapkan sesuai dengan kenyataan, maka sebagai hadiah dan kami terimalah sang putri kami, jadikanlah dia bahagian dan anggota keluarga. Jika salah harap disanggah jika tak benar harap diajarkan.


Kami dari pihak pelabuhan telah menerima sauh pihak pelayaran dan telah pula kami ikatkan pada tiang yang kuat dan kokoh. Kami yakin dan percaya takkan mungkin lagi sauh yang terikat akan lepas kecuali atas kehendak Allah. Semoga pasangan yang kita resmikan han mi menjadi pasangan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, sociok bak ayam, sosakik sosonang, sohino-somalu, nan lai samo dimakan nan tido samo di cai.

Akhirnya kami sudahi dengan beberapa buah pantun:

Putih warnanya burung merpati
Putih dan hitam siburung murai
Senang sudah rasanya hati
Bila niat telah tercapai

Bunga kenanga jatuh kebumi
Baunya harum semerbak mewangi
Sungguh ini yang kami nanti
Nakhoda gagah lagi berbudi

Buah cempedak dipilih-pilih
Buah yang busuk dibuang kehutan
Akhir ucapan sekapur sirih
Salah dan silap harap dimaafkan


J. MONCUKUA (PEMBERIAN NAMA ANAK)

Perkawinan adalah jembatan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sakinah, karena dengan perkawinan akan dapat menghantarkan suatu keturunan sampai keanak cucu dan ernikahan dalam adat Luhak Kepenuhan merupakan sesuatu yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam.


Dengan adanya suatu komunitas terkedil, maka akan melahiran keluarga yang kondusif dan aktif karena akan mendatangkan suatu yang diharapkan yaitu seorang generasi yang akan melanjutnya perjuangan dan keluarganya untuk masa yang akan iatang, kehadiran seorang anak apalagi yang pertama adalah suatu kehahagian yang tiada tara tanpa memilih laki-laki atau perempuan, bagi orang tua laki-laki atau perempuan sama saja karena ini adalah titipan atau amanah dan Allah yang akan diper:anggung jawabkan suatu han nanti.


Menjaga, memilihara, mendidik anak-anak adalah tugas utama dan kedua orang tua dengan harapan anak tersebut menjadi anak yang soleh, sehat dan berguna bagi bangsa dan agamanya. Potatah-potitih menyatakan So-aikawin so-ai tua, soai boanak so-al gilo” (sehari kawin sehari tua, sehari beranak sehari gila).


Hampir setiap kelahiran manusia tidak dibiarkan begitu saja kelahiran telah diberi tanda-tanda. Satu diantara cara itu yang terpenting adalah dengan memberi nama kepada seorang anak. Nama telah diberikan tidak hanya secara sembarangan karena itu nama telah menjadi semacam mitos bagi yang memberi dan yang mendapat nama. Tiap nama punya makna, namun memberi semacam asosiasi, sesuatu kenangan, bahkan sampai kepada suatu harapan yang diharapkan dan sang pribadi yang memangku nama itu.


Namun telah menjadi lambang pribadi itu sendiri. Itulah sebabnya pemberian nama dalam beberapa tradisi telah menjadi upacara yang penting dalam sejarah kehidupan seseorang. Nah di mana letak adat dalam hal ini, ada beberapa hal yaitu:


1.    Ditandai dengan menyembelih hewan Qurban berupa kambing, dalam tradisi di Luhak Kepenuhan, penyembelihan hewan qurban sekaligus membayar aqiqah bagi si anak.
2.    Hewan Korban tersebut dijamukan oleh orang tua berupa acara “sodokah” dalam pengertian menjamukan sanak famili, kaum kerabat, handai taulan dan masyarakat.
3.    Pada saat anak dicukua oleh mamak atau induk suku. Pada zaman dahulu tata cara bolimau itu adalah:


a.    Mengambil air limau yang telah disediakan
b.    Menggunting rambut si anak
c.    Mengambil air limau kembali.


Tata cara ini sudah jarang ditemui, berdasarkan hasil wawancara peneliti, inilah yang sebenar namanya adat. Semua tersebut adalah adat yang seharusnya diberikan orang tua kepada anak yang dicintainya dan disayangi, moncukua atau pemberian nama inilah yang dikatakan adat pelaksanaan dan acara ini langsung ditangani oleh ninik mamak dari pihak ibu. Karena ninik mamak yang nienjadi pelaksana, maka dengan kebijaksanaan mamak mengajak anak kemenakan untuk urun rumbuk untuk membicarakan tentang pelaksanaan dan moncukua atau pemberian nama dan salah seorang anak kemenakannya.


Pembagian tugaspun sudah ditentukan, sebelum pelaksanaan moncukua atau pemberian nama tersebut dilaksanakan terlebih dahulu pada malamnya acara kesenian daerah yaitu Baudah sampai pertengahan malam dan malahan sampai subuh, Sedangkan pagi harinya adalah hari pelaksanaan, ada beberapa urutan pelaksanaan dari moncukua atau pemberian nama tersebut:
1.    Dipimpin oleh seorang pembawa acara sekaligus mewakili keluarga untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan acara itu.
2.    Pembacaan surat yasin yang dipimpin oleh alim ulama dengan maksud yaitu agar anak tersebut menjadi anak yang saleh, berbakti kepada kedua orang tua bangsa dan negara serta kepada kedua orang dan anak tersebut selalu mendapat rezeki yang halal.
3.    Pembacaan barzanji marhaban sebagai pengiring moncukua amuik (pemotongan rambut) dan anak tadi sampai selesai, Untuk moncukua pertama menurut adat adaiah ninik mamak dan anak atau orang yang tua dalam acara tersebut.
4.    Pemberian nama adalah detik dari puncak pelaksanaan acara yaitu dengan mengikrarkan nama yang dipilih oleh orang tuanya yang langsung dipimpin salah seorang aiim ulama yang hadir dan diiringi dengan doa selamat sebagai penutup dan acara tersebut.

Dengan demikian, nama menjadi identitas seorang pribadi, namun berperan sebagai pembeda terhadap pribadi yang lain dengan adanya sejumlah nama, dapatlah dibedakan beberapa din pribadi meskipun sebagian dan pada itu banyak mempunyai persamaan iahir maupun batin antara sesamanya.


Di masyarakat Kepenuhan pada zaman dahulu pemberian nama kepada anak agak lebih gampang dan mudah ingat serta sesuai dengan situasi pada waktu kelahiran anak tersebut dilahirkan, yang dimaksud adalah apakah dilihat dan hari, bulan atau tahun. Sehingga ada kita jumpai nama-nama pada saat ini seperti Senin (Panggilan untuk anak laki-laki yang lahir pada hari senin), Lasa (Panggilan untuk anak lakilaki yang lahir pada hari selasa), Siomih (Panggilan untuk anak perempuan yang lahir pada hari kamis), Sotu (Asal kata Sabtu untuk panggilan untuk anak laki-laki), Ahad (Asal Kata Minggu untuk panggilan anak laki-laki).


Begitu pula untuk bulan hijriah dan bulan masehi seperti: Sa’ban (Panggilan untuk anak laki-laki yang lahir pada bulan sa’ban), Modan (Panggilan untuk anak laki-laki yang lahir pada bulan Ramadhan), Syawal (Panggilan untuk anak laki-laki yang lahir pada bulan Syawal), Begitu pula yang lahir pada tahun masehi.


Demikian nama yang masih terdapat di masyarakat Kepenuhan dan sampai saat ini nama-nama tersebut dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Nama-nama itu pada saat ini sudah tergolong lanjut usia. Pada zaman sekarang nama yang diberikan kepada anak yang baru dilahirkan sudah mulai berkembang dalam pengertian nama-nama yang diambil untuk pemberian nama anak sudah tidak begitu kaku lagi, seperti nama-nama arab yang mencirikan suatu masyarakat yang tergolong kepada kebudayaan masyarakat Melayu yang nota benenya adalah agama Islam sebagai contoh: Abdul Rozak, Fahrul rozi, Siti Aisyah dan lain sebagainya.

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.