- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Monamak Kubua

  • Diposting oleh Unknown
  • di Kamis, Agustus 01, 2013 -
Kondisi religius masyarakat Kepenuhan sampai saat ini boleh dibilang pada kondisi yang baik, dimana masyarakat sangat mengerti dengan ilmu agama yang akan membawa masyarakat kepada kemaslahatan dunia dan akhirat. Salah satu contoh pelaksanaan fardu kifayah (penyelenggaraan jenzah). Sampai saat ini dapat dilihat apabila ada anggota masyarakat yang meninggang dunia maka akan berbondong-bondonglah warga menjenguk dan secara berjamaah akan melaksanakan fardu kifayah atas mayit tersebut. Jadi lazimlah untuk tingkat anakanak rata-rata sudah paham dalam melaksanakan fardu kifayah, khususnya menyolatkan jenazah.

Shalat Janazah

1.    Hukum shalat janazah
Shalat janazah adalah shalat yang dikerjakan dengan 4 takbir tampa ruku, I’tidal, sujud dan duduk. Jadi dilakukan hanya dengan berdiri.

Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang bersifat kolektif. Artinya, jika dalam asatu wilayah tak ada seorangpun yng menyelenggarakan sholat jenazah, maka seluruh wilayah itu akan menangung dosa. Akan tetapi jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya, maka penduduk yang lainnya bebeas dari kewajiban itu. Jenazah yang boleh di sholat adalah jenazah orang islam yang bukan mati syahid (yaitu mati dalam peperangan melawan orang kapir atau orang musrik).

Sedangkan orang yang mati syahid dan bagi yang gugur dalam kendungan (atau sejak dilahirkan, sebelum mati, belum dapat bersama atau menangis) tidak boleh di sholat, juga tidak boleh dimandikan. Sholat jenazah ini boleh dikerjakan disetiap waktu karena sholat ini termasuk shalat yang mempunyai sebab. Sholat jenazash boleh dikerjakan kaum wanita , beberapa mayat boleh disholati secara bersama-sama.

2. Syarat Shalat Jenazah
a.    Sama dengan syaarat shalat biasa, yaitu menutup aurat, menghadap kiblat, suci dari hadast (besar dan kecil) dan najis baik badan, pakaian maupun tempatnya.
b.    Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
c.    Jenazah diletakkan dihadapan orang yang menyalahi dengan posisi kepalanya berada disebelah kanan, searah dengan kiblat.

3.  Rukun Shalat Jenazah
a.    Niat
b.    Berdiri bagi yang mampu
c.    Empat kali takbir (termasuk takbiratul ihram)
d.    Membaca surat alfatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ihram)
e.    Membaca shalawat kepada nabi Muhammad saw setelah takbir yang kedua
f.    Membaca doa untuk jenazah setelah takbir yang ketiga
g.    Membaca doa untuk jenazah dan orang yang mensholatinya setelah takbir yang keempat.
h.    Membaca salam ke kanan dan k e kiri

4. Sunat  Shalat Jenazah
a.    Mengangkat kedua tangan pada saat bertakbir
b.    Merendahkan suara pada setiap bacaan (israr)
c.    Membaca isti’adzah (A’uudzu billahi minasyaithonirrojim)
Disamping itu  posisi iman hendaknya didekat kepala jenazah laki-laki atau didekata pinggul jenazah perempuan. Shap (barisan) hendaknya dijadikan 3 shap atau lebih. Satu shaf sekurang-kurangnya 2 orang.

5. Cara Melaksanakan Sholat Jenazah
    Dalam masyarakat kepenuhan yang mayoritasnya adalah beragama islam, bahwa untuk yang satu ini yaitu melaksanakan 4 kewajiban kaum muslim terhadap jenazah:
Pertama     :  Dimandikan
Kedua         :  Mengapani
Ketiga         :  Mensholatkan
Keempat     :  Menguburkan.
Mendapat perhatian yang sangat besar baik muslimin maupun musalimat. Bahkan ketika mayat (jenazah) baru menghembuskan nafas yang terakhir dan ditandai dengan pemukulan “nakuih” (beduk besar) yang jumlah bunyinya (lamanya) disesuaikan dengan umur jenazah. Kunjungan atau takziahpun dimulai ke rumah duka sambil mendo’akan juga memberikan nasehat kepada keluarga yang ditinggal untuk selalu bersabar dan bertawakal kepada Allah Swt, serta saling memberikan maaf.
Dalam melaksanakan sholat jenazah ini, biasanya (jika meninggalnya pada hari jum’at), sudah menjadi ketentuan umum pelaksanaan sholat jenazah dilaksanakan setelah sholat zuhur atau sholat ashar.
   

Adapun tata cara pelaksaannya adalah :
1.    Berdiri sambil meluruskan shap serta menentukan jumlah shap, sehinggamencukupi syariat.
2.    Seorang bilal akan mengomandankan pemberitahuan bahwa sholat jenazah akan dimulai yaitu :
3.    Sholatpun dilaksanakan dengan niat
a.    Jika jenazah orang laki-laki :
      ...................................
b.    Jika jenazah orang perempuan
      ..................................
4.    Setelah sholat selesai membaca lafal niat, kedua belah tangan diangkat (jari-jari terbuka rapat, karena ibu jari) sejajar dengan bahu (ujung jari-jari sejajar dengan talinya) sambil mengucapkan kalimat takbir “ALLAHU AKBAR”. Pada saat tangan diangkat dan mulut mengucapkan kalimat takbir ini, hatinya mengatkan: “Aku (niat) sholat jenazah ini, 4 takbir fardhu kifayah mengikut imam, karena allah hu taala. (Jika sebagai imam maka kata mengikut imam diganti dengan menjadi iman)
5.    Setelah  hati selesai mengucapkan niat, dan bacaan takbir selesai, kedua belah tangan diturunkan perlahan-lahan dan diletakkan diatas pusar dan dibawah dada. Tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri, lalu langsung mmembaca isti,adaah dan al-fatihah (tanpa membaca do’a iftitah)
6.    Setelah selesai membaca surat Alfatihah, dilanjutkan dengan bertakbir yang kedua sambil mengangkat kedua tangan dengan gerakan sama seperti gerakan pada takbir pertama tanpa niat, dalam posisi cukup gerakan pada takbir pertama tanpa niat, dalam posisi tetap berdiri, tanpa ruku’ dan tanpa sujud. Selesai bertakbir, kedua tangan kembali ke posisi semula, yaitu bersedekap, lalu membaca shalawat kepada nabi Muhammad Saw, yang lafalnya:
7.    selesai membaca shalawat, dilanjutkan dengan bertakbir yang ketiga sambil mengangkat kedua tangan, tanpa ruku dan tanpa sujud. Selesai bertakbir, kedua tangan kembali ke posisi semula, yaitu bersedekap lalu membaca doa yang ditujukan untuk jenazah yaitu :
.........................................
8.    Selesai membaca doa untuk jenazah dilanjutkan dengan bertakbir yang keemapat sambil mengangkat kedua tangan tanpa ruku dan tanpa sujud. Selesai betakbir kedua tangan kembali ke posisi semula, yaitu bersedekap lalu membaca doa yang ditujukan kepada jenazah dan orang yang mensholatinya : yaitu :
............................................
9.    setelah membaca doa takbir dilanjutkan dengan membaca salam, sambil menoleh ke kanan dn ke kiri yaitu :
..........................................
Langkah selanjutnya adalah dengan dikomandan oleh iman dan bersama-sama dengan makmum membaca wirid.

1.    Al- fatihah 1 x
2.    Al – Iklas 3 x
3.    Al- Falak 1 x
4.    An-Nas 1 x
5.    Al- Fatihah  1 x
6.    Surat Albaqaroh 1-5
7.    Surat kursi
8.    Iman langsung memimpin untuk menentukan doa.

Aktivitas selanjutnya adalah, iman maju ke depan mendekati keranda yang berisikan mayat (jenazah) sambil berdiri pada :
a.    Jika laki-laki, posisi iman berdiri didekat kepala jenazah laki-laki
b.    Jika perempuan, posisi iman berdiri di dekat pinggul junazah perempuan.
Kumandan dengan suara lantang sang iman berujar : “Apa kita katakana terhadap ini mayat” sebanyak 3x, maka makmum secara serempakmenjawab “baik”, jawaban ini sebanyak jumlah pertanyaan yang di lontarkan oleh iman yang berdiri didekat jenazah. Setelah itu barulah bersamaan satu dengan yang lainnya sebagai tanda shalat jenazah sudah selesai dilaksanakan.
Ada satu hal lagi, selama pembacaan wirid dan doa setelah salam dari sholat jenazah ada beberapa keluarga dari mayat memberikan uang kepada masing-masing jamaah dengan jumlah yang tidak ditentukan dengan tujuan:

a.    Uang tersebut untuk diwakafkan kembali ke mesjid dari tangan para jamaah
b.    Sebagai tanda amal jariah dari sang jamaah.
Maka dengan demikian  mayat dibawa ke tempat peristirahatan terakhir untuk dikuburkan. Setelah mayat di kuburkan sesuai dengan syarah, maka dipimpinlah sang iman untuk melaksanakan wirit kembali yang niat dan tujuannya untuk sang jenazah. Adapun bunyi wirid tersebut adalah :

a.    Al- Fatihah  1x
b.    Al-Iklas  3x
c.    Al-Falak 1x
d.    An-Nas 1x
e.    Al-Fatiahah 1x
f.    Surat Al-Baqarah 1-5
g.    Ayat Kursi
h.    Tahlil
i.    Dan doa



BIMBINGAN SHALAT JENAZAH

Pelaksanaan Shalat Jenazah tidak sama dengan shalat-shalat yang lain, sebab dalam salat jenazah itu tanpa rukuk, sujud dan Bacaan dalam shalat jenazah seluruhnya dibaca sir kecuali takbir bagi imam.


Adapun cara pelaksanaan shalat jenazah ifti sebagai berikut:
1.    Niat, yakni berniat mendirikan shalat jenazah dengan empat takbir karena Allah SWT.
a.    Bacaan niat shalat jenazah untuk mayat laki-laki:



b.    Bacaan niat shalat jenazah untuk mayat perempuan:



2.    Imam berdiri menghadap kiblat sedang mayat di dèpannya posisi imam, bila mayat tersebut laki-laki berada pada arah
3.    Makmum berdiri di belakang imam, semakin banyak jamaahnya dalam pelaksanaan shalat mayit maka sema’ - baik dan utama tetapi bila jamaahnya sedikit hendaknva dibuat menjadi tiga shaf (barisan), karena Rasulullah saw bersabda:




4.    Apabila saf telah teratur, hendaklah imam mengucap. takbir dan melakukan gerakan seperti dalam takbiratul ih biasa, dengan membaca ta’awudz (a ‘uudzu billaahi mi syaithoonir rojiim) dan membaca surat Al Fatihah.
5.    Setelah membaca Al Fatihah kemudian takbir yang ke lalu membaca salawat, sekurang-kurangnya membaca:


6.    bertakbir untuk ketiga kalinya, kemudian membaca do’a untuk mayat.
a.    Do’a untuk mayat laki-laki


b.    Do’a untuk mayat perempuan


7.    Kemudian takbir yang keempat (takbir yang terakhir) membaca do’a sebagai berikut.
a.    Do’a untuk mayat laki-laki


b.    Do’a untuk mayat perempuan


8.    kemudian mengucapkan salam sebagaimana salam dalam sholat biasa sambil memalingkan muka kekanan lalu kekiri dengan ucapan.


Untuk mendoakan mayat yang lebih dari satu, cukup dengan merubah dhamir-dhamurnya saja, seperti :

o    Untuk dua orang mayat, baik laki-laki maupun perempuan dhamir        menjadi 
o    Untuk mayat laki-laki lebih dari dua orang dhamir  menjadi 
o    Untuk mayat perempuan lebih dari dua orang dhamir 

Dalam adat luhak kepenuhan, para pejabat adat yang telah berpulang ke rahmatullah atau meninggal dunia, ketika mayat akan dimasukkan keliang lahat atau kuburannya sebagai tempat peristerahatan terakhirnya, oleh anak kemenakan bersama datuk atau mamak membentangkan bendera tunggul adat sebagai penghormatan.


Setelah selesai melaksanakan fardu kipayah pada jenazah, maka ada upacara atau hal yang biasa dikerjakan secara adat oleh masyarakat Kepenuhan, yaitu menambak kubua (meninggikan tanah kuburan). Monamak kubua/meninggikan tanah merupakan budaya adat Luhak Kepenuhan apakah kepada masyarakat pada umumnya atau kepada Datuk-datuk dan Mamak-mamak yang mereka pernah menduduki jabatan dalam adat Luhak Kepenuhan.


Pelaksanaan Menamak kubua/meninggikan tanah di Luhak Kepenuhan dilakukan secara adat yang telah diyakini dan dikerjakan oleh pendahulu sebagai pemghormatan kepada orang yang telah meninggal dunia, karena ada suatu bahasa atau ungkapan dari masyarakat Kepenuhan yaitu “olun sudah leh kojo itu” (pekerjaan itu belum selesai) apabila belum dilaksanakan Monamak kubua/meninggikan tanah.


Apabila sudah melaksanakan hal mi maka secara adat selesai pula untuk melaksanakan atau mengerjakan kepada orang yang telah meninggal dunia. Kebiasaan mi bukan berarti merupakan tuntunan syara’ kalau boleh penulis menerjemahkan dan pelaksanaan tersebut adalah adanya panggilan hati nurani (cahaya keislaman), membantu keluarga yang ditinggalkan dengan bacaan-bacaan ayat AI-Qur’an supaya mereka lebih sabar dan tabah menghadapi cobaan tersebut.
Memang ada beberapa perdebatan tentang pelaksanaan tersebut, perdebatan itu lebih melihat kepada apakah itu merupakan tuntunan Islam atau hanya sekedar budaya yang bisa merusak n dan kepercayaan. Hal ini tidak lama berlangsung, karena ia beberapa kesepakatan (ijma’) dan dan beberapa ulamah ini, bahwa aktivitas tersebut lebih mendekatkan din pada i11ah menambah hubungan silaturrahmi, dan yang lebih penting aa selama tidak mensekutukan Allah. 


Sebelum monamak kubua/meninggikan tanah, maka tugas kaum muslimin dan muslimat adalah mendoakan kepada mayat tersebu yaitu dengan cara bersedekah dengan beberapa tingkatan yaitu :
1.    Ta’ziyah kerumah ahli bait dengan pembacaan Yasin tujuh hari berturut-turut.
2.    Ta’ziyah kerumah ahli bait dengan pembacaan Yasin hari keempat belas.
3.    Ta’ziyah kerumah ahli bait dengan pembacaan Yasin hari keempat puluh
4.    Ta’ziyah kerumah ahli bait dengan pembacaan Yasin hari yang keseratus
5.    Monamak kubua / meninggikan tanah.

Secara adat pelaksanaan monamak kubua sesuai dengan bunyi ungkapan “olun sudah leh kojou” Bukan berarti datuk, mamak atau anak kemenakan lupa tangungjawab, tapi secara adat adalah pelajaran terakhir yang secara adat untuk dilakukan karena tanggung jawab yang dipangku oleh pejabat adat. Selanjutnya, Datuk, Mamak dan kemenakan akan melaksanakan kewajibannya sebagai orang muslim memberikan do’a selamat baik mereka yang sudah wafat maupun yang masih hidup. Harapan bagi yang meninggal/wafat mendapat tempat yang layak sesuai dengan amalnya selama hidup di dunia dan yang masih hidup agar tetap menjalankan hidup sesuai dengan tuntunan Islam yaitu taat dan taqwa dalam kehidupannya.


Kebiasaan ini merupakan hal yang menjamur di Kepenuhan, ‘sebagai yang disebutkan oleh Al-Qur’an “Saling memberi nasehat dalam kebenaran dan kesabaran” (Q.S. AI-Asr 3).
Pelaksanaan dalam Monamak kubua/meninggikan tanah dilakukan dalam tiga cara yaitu pada tingkat Pucuk, Tungkek dan pada tingkat mamak serta masyarakat pada umumnya.
1.    Pelaksanaan pada tingkat Pucuk, Tangkek, Induk dan Mato buah poik.
Pucuk dalam Adat Luhak adalah pimpinan tertinggi dalam sukunya masing-masing jika dalam tingkat pucuk ini meninggal dunia maka pelaksanaan Monamak kubua/meninggikan tanah dimulai dari :

a.    Mencari Penganti pucuk.
Dalam hal ini sebagaimana kata adat patah tumbuh hilang berganti, kata hilang berganti inilah yang dijalankan oleh datuk atau mamak atau anak kemenakan, untuk mencari kekosongan kepemimpinan tersebut, dalam hal ini dilakukan musyawarah karena dasar yang tepat untuk dilaksanakan. Ketika seorang pucuk meninggal dunia maka yang akan naik adalah berdasarkan sonik bogele godang bolega.


b. Bennusyawarah untuk mufakat
Dalam musyawarah ada dua agenda yang dilaksanakan yaitu:


1.    Musyawarah pembentukan panitia pelaksana Monamak kubua/meninggikan tanah. Ini dimaksudkan agar supaya dalam pelaksanaan Monamak kubua/meninggikan tanah tidak ada hal-hal yang menghambat sehingga acara beijalan sesuai dengan yang direncanakan, sedangkan pelaksanaan diserahkan kepada hasil mufakat dari masing suku di Luhak Kepenuhan. Dalam pelaksanaan musyawarah, maka yang hadir dari tungkek sampai kepada anak kemenakan dalam suku tersebut.


2.    Menetapkan jabatan pengganti. Seperti yang telai diterangkan bahwa adanya kesiapan dari masing-masing suku untuk pengganti suatu jabatan berdasarkan sonik boge godang bolega, maka dilaskanakanlah musyawarah untuk menetapkan salah satu tungkek atau induk yang dinaikkan sebagai pucuk


Sudah menjadi tradisi pada Adat Luhak Kepenuhan pelaksanaan Monamak kubua/meninggikan tanah dilaksanakan pagi atau setelah sholat ashar mengenai pelaksanaan itu ada tiga cara

Pada tingkat pucuk dan tungkek
Pada tingkat ini yang hadir adalah para seluruh pucuk suku nan sepuluh, iman, Hulubalang dan khotik dalam suku tersebut, atau unsur upika, alim ulama, cerdik pandai anak kemenakan masyarakat pada umumnya, karena pelaksanaan peletakan batu sebagai tanda pelaksanaan Monamak kubua/meninggikan tanah itu juga berdasarkan datuk atau mamak yang disebutkan atas sesuai urutan yang ditetapkan di adat Luhak Kepenuhan.


Sebelum peletakan batu upacara dimulai dengan penghantar dari suku yang bersangkutan untuk menyatakan maksud dan tujuan dari pelaksanaan Monamak kubua/meninggikan tanah.

Pada Tingkat Induk
Pelaksanaan menambak Monamak kubua atau meninggikan tanah sama dengan pada tingkat pucuk dan tungkek. Yang membedakan pelaksanaannya adalah:
1.    Nomor satu dan nomor dua adalah sebagai tandan penghormatan pada induk yang bersangkutan.
2.    Pucuk, tungkek dan suku nan sepuluh dalam pelaksanaan ini jika mereka hadir berarti keberadaan mereka tidak mengurangi kehikmatan dalam acara tersebut.
Masyarakat Pada Umumnya.


Pada tingkat ini untuk pelaksanaan peletakan batu melihat kepada kondisi yang hadir pada saat itu, karena menurut kebiasaan diberikan kepada yang dituakan atau yang dihormati dalam acara tersebut, namun tidak tertutup kemungkinan apabila semua yang hadir adalah sama dengan pelaksanaan sama dengan tingkat pucuk dan induk.

c. Wirid Tahlil dan Doa
Acara Monamak kubua/meninggikan tanah diakhiri dengan pembacaan ayat-ayat Al-quran diawali dengan selawat, alfatihah, al-ikhlas tiga kali, al-Falaq, An-Nas, al-Baqoroh ayat 1 s/ d 5, Surat al-Baqoroh 283 s/d 286 dan ayat kursi serta diakhiri dan ditutup tahlil dan doa sebagai tanda usai pelaksaan Menamak kubua/meninggikan tanah.

d. Meletakkan batu
Adapun tata cara peleksanaan peletakan batu, maka urutannya adalah:
-    Pertama:
Meletakkan batu oleh unsur Muspika dimaksudkan sebagai tanda penghormatan kepada unsur pemerintahan
-    Kedua :
Datuk yang termasuk dalam tigo piak yaitu, Datuk T. Sutan jalil, Datak Sutan Ibrahim dan Datuk Nindo.
-    Ketiga :
Jajaran lembaga kerapatan Adat Luhak Kepenuhan
-    Keempat :
Masyarakat pada umumnya yang hadir pada saat pelaksanaan Monamak kubua / meninggi-kan tanah.
-    Kelima :
Iman nan ompek yaitu terdiri dari Iman Majo Saih, Iman Majo Lano, Iman Zainuddin dan Iman Majo.
-    Keeman:
Alim ulama mereka ini adalah penutup acara Monamak kubua/ meninggikan tanah.

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.