- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Anugrah atau Penghargaan

  • Diposting oleh Unknown
  • di Rabu, Juli 31, 2013 -
Adat Luhak Kepenuhan, di samping memberikan gelar dan kurnio juga memberikan anugerah dan penghargaan kepada mereka yang menjabat secara pemerintahan dimulai dari Kapolsek, Koramil. Camat, Bupati, Gubernur, serta bagi mereka yang disepakati oleh suku nan sepeluh untuk diberi anugerah dan penghargaan.

Pemberian anugerah ini dimaksudkan sebagai suatu penghormatan kepada mereka atas partisipasi yang sedang bertugas dan mau memperhatikan keadatan di Kepenuhan. Ada suatu perbedaan dengan pemberian gelar dan kurnio, bahwa anugerah/kehormatan diberikan selama mereka menjabat dalam jabatan pemerintahan, baik di tingkat lurah, kecamatan, maupun di tingkat yang lebih tinggi.


Jadi, anugerah atau penghargaan akan hilang statusnya apabila seorang pejabat berpindah tempat tugas di luar adat Luhak Kepenuhan. Namun apabila masih dalam wilayah Luhak Kepenuha;t maka anugerah tersebut masih dijabatnya.


Adapun berbagai nama anugerah atau penghargaan yang pernah diberikan adat Luhak Kepenuhan adalah sebagai berikut:
a.    Dt. Sri Maharajo        : Untuk Bupati
b.    Dt. Mangkubumi         : Untuk Camat Kepenuhan
c.    Dt. Panglima Alam     : Untuk Koramil
d.    Dt. Sutan Botuah        : Untuk Kapolsek

Pemberian gelar dan anugerah dalam adat Luhak Kepenuhan ditandai dengan pemotongan hewan korban yaitu kambing atau kerbau. Selain dari dua ekor binatang tersebut dipandang tidak sah menurut adat. Persyaratan ini dinilai, sebagai indikator pemberian persyaratan yang sama dalam perhitungan hewan qurban menurut Islam, apakah untuk aqiqah atau qurban.
Namun ada suatu perbedaan yang nyata bahwa pemotongan hewan qurban tersebut bisa mewakili banyak orang, baik pada hewan kambing maupun kerbau. Ada juga seekor kambing untuk suatu pemberian gelar, kurnio, dan anugerah, namun ada juga lebih dari satu ekor, begitu pula pada hewan qurban.


Pelaksanaan pemberian gelar, kurnio, dan anugerah adat dengan memotong hewan korban tadi bisa dilakukan pada:
a.    Khusus untuk pemberian gelar, kurnio, atau anugerah Adat.
b.    Bisa bersamaan dengan hari pernikahan, monamak kubua, atau hari lain yang menurut adat bisa dilaksanakan pemberian gelar, kurnio, dan anugerah tersebut.
c.    Penetapan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh suku yang bersangkutan dalam rangka pemberian gelar, kurnio, dan anugerah adat.


Setelah penetapan waktu pelaksanaan ditentukan, maka siapa yang bertindak dalam pemberian gelar juga ditetapkan menurut aturan adat. Menurut adat Luhak Kepenuhan mereka yang berhak memberi gelar adalah sebagai berikut.


a.    Mamak Montao Lelo
b.    Mamak Montao Mudo
c.    Mamak Monti Lelo
d.    Mamak Monti Mudo.


Mereka terdiri dari empat orang dan masing-masing mereka memiliki tugas. Untuk posisi yang pertama dan kedua, mereka bertugas untuk memberikan pengucapan, pelantikan, dan sumpah untuk para tingkat Pucuk dan Tungkek. Namun apabila Mamak Montou Lelo dan Mamak Montou Mudo tidak ada maka dilimpahkan kepada Mamak Monti Tuo atau Mamak Mudo, begitu pula untuk pemberian kurnio atau anugerah.


Tempat pelantikan gelar, kurnio, dan anugerah sebagaimana berbagai pemaparan di atas, hanya berupa penyesuaian pemberian yang mana akan diberikan, apakah gelar, anugera atau kurnio. Selain hal tersebut tidak ada perbedaan atau sama.

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.