Pemberian kurnio di adat Luhak Kepenuhan dilakukan kepada mereka yang memiliki ciri sebagai berikut.
a) Memiliki loyalitas tinggi
b) Partisipasi aktif dalam kegiatan adapt
c) Dianggap memiliki jasa pada adapt
d) Diberikan karena memiliki kemampuan
e) Kurnio yang diberikan sesuai dengan partisipasi aktif atas apa yang telah perbuat
Pemberian kurnio tidak dilakukan dengan sembarangan. Kurnio diberikan harus menurut alur adat. Intinya, ada beberapa pertimbangan, baik menurut suku yang bersangkutan atau menurut adat bahwa mereka perlu diberikan kurnio.
Pemberian kurnio Adat di Luhak Kepenuhan terbagi dalam beberapa hal berikut ini.
a) Kurnio adat yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan (suku nan sepeuluh).
b) Kurnio adat yang diberikan oleh masing-masing suku nan sepuluh
c) Kurnio adat yang diberikan oleh Induk dalam masing-masing suku nan sepuluh
a. Kurnio Adat yang Diberikan oleh Lembaga Kerapatan
Kurnio ini diberikan kepada anak kemenakan dalam suku nan sepuluh. Jabatan mereka itu membantu Lembaga Kerapatan Adat di Luhak Kepenuhan dalam memberikan masukan dan menjalankan keadatan sesuai dengan garis yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan gelar kurnio yang disandang dan dipangkunya sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Tercatat dalam sejarah, bahwa kurnio yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan (suku nan sepuluh) kepada anak kemenakan selama ini hanya ada tiga gelar kurnio, yaitu sebagai berikut.
1. Datuk Podano Montoi
2. Datuk Saudaga Ajo
3. Datuk Banda
Ketiga orang yang memiliki gelar ini oleh anak kemenakan dipanggil dengan panggilan Datuk. Hal ini dikarenakan posisi panggilan mereka sama dengan Pucuk dan Tungkek suku di Luhak Kepenuhan.
Adapun pengertian dan fungsi dan ketiga Datuk tersebut adalah sebagai berikut.
1. Datuk Podano Montoi
Arti Podano Montoi dalam bahasa Indonesia adalah Perdana Menteri. Setelah Kerajaan Kepenuhan bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1945, maka gelar kurnio yang diberikan ini pindah ke adat.
Oleh adat mengambil suatu kebijaksanaan, bahwa jabatan itu difungsikan hanya dalam adat. Namum mereka yang duduk dalam jabatan ini bukan dari keluarga kerajaan tapi diambil dari suku nan tujuh, karena keluarga kerajaan sudah masuk dalam Tigo Piak. Hal ini juga berlaku untuk gelar kurnio Datuk Saudaga Ajo dan Datuk Banda.
Untuk menduduki jabatan atau pejabat adat ini dilakukan atas penilaian dari seluruh pucuk suku dan masyarakat. Tentunya diberikan kepada mereka yang cocok atau tepat menurut alurnya, atau dalam bahasa Kepenuhan, yaitu alua yang topek.
Tugas yang paling menentukan dari jabatan ini adalah harus tanggap dengan berbagai persoalan yang berkembang berkenaan dengan adat. Selain itu juga harus cepat memberitahukan persoalan yang ada kepada kerapatan bahwa hal tersebut perlu penyelesaian yang cepat pula. Hal tersebut tentu dengan tidak meninggalkan pertimbangan yang dapat mendatangkan manfaat bagi adat.
Datuk Podano Montoi merupakan orang yang memiliki wawasan dan kemajuan pemikiran ke depan serta mampu membaca keadaan di dalam dan di luar keadatan. Sifat ini bukan merupakan syarat namun dapat terlihat dari keaktifan dan loyalitas yang diberikan kepada adat. Hal ini juga membantu lembaga dalam memberikan beberapa pertimbangann dalam pengambilan keputusan adat.
Di samping itu, yang diberi kurnio juga harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan beberapa luhak yang ada. Jalinan kerjasama tersebut dapat mempererat hubungan, sehingga citra luhak di dalam dan di luar daerah mampu dipertahankan dan diharumkan.
2. Datuk Saudaga Ajo (Saudagar Raja)
Dalam sistem kerajaan, mereka ini adalah para sumber dana raja dan para saudagar yang ikut dalam pembiayaan kerajaan. Dalam adat, gelar kurnio ini juga tidak jauh berbeda dari kebiasaan yang ada selama ini. Mereka yang menduduki jabatan ini adalah orang yang mampu di mata masyarakat.
Mereka diharapkan menjadi orang kepercayaan dalam hal pendanaan, serta mencari sumber-sumber pembiayaan bagi berjalannya suatu aktivitas adat. Kekuatannya ada di sini, bahwa Datuk Saudagar Raja mampu memenej keuangan dengan baik atau mencari nara sumber untuk menjalankan beberapa aktivitas keadatan.
3. Datuk Banda
Datuk Banda adalah orang yang memiiki daya tangkap, daya nalar, serta berpikir ke depan. Datuk Banda diberi tugas oleh adat untuk selalu mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan budaya-budaya sendiri dan budaya-budaya asing di luar adat. Datuk Banda selalu memperlihatkan hal-hal yang baru dan berkembang dalam masyarakat, atau tanggap dengan beberapa gejala yang dapat menyebabkan terhambatnya kelancaran pelaksanaan adat. Sungguh suatu tugas yang mulia dan berat, namun hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten untuk membicarakannya.
Datuk Banda merupakan orang yang selalu mendampingi Datuk Bendahara Sakti di mana pun berada. mi dikarenakan keberadaan Datuk Banda mampu memberikan beberapa pemikiran sebelum keputusan diambil oleh Datuk Bendahara.
Di samping kurnio yang diberikan oleh suku nan sepuluh, gelar kurnio ini juga dapat diberikan oleh tingkat suku dari suku nan sepuluh. Contohnya, suku Melayu dapat memberikan kurnio kepada anak kemenakannya untuk tingkat suku.
Gelar kurnio juga dapat diberikan pada tingkatan Induk di sepuluh suku di Luhak Kepenuhan. Namun tentunya dengan mempertimbangkan jika dipandang layak dan gelar itu memang ada sejak dahulunya.
b. Kurnio adat yang diberikan oleh masing-masing suku nan sepuluh
Sama halnya dengan kurnio adat yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan, maka pada setiap tingkat suku dalam Adat Luhak Kepenuhan ditemui juga kurnio.
yang diberikan oleh masing-masing suku. Nama kurnio ini berdasarkan sejarah atas kelahiran, keaktifan, serta peran yang telah diberikan oleh masing-masing suku dan dilakoni oleh masing-masing anak kemanakan mereka dengan diayomi oleh mamak dan suku bersangkutan. Selain itu nama-nama kurnio juga berbeda antar satu suku dengan suku yang lainnya.
c. Kurnio yang diberikan oleh induk dalam masing-masing suku nan sepuluh
Pemberian kurnio pada tingkat ini tidaklah semua Induk memilikinya karena keterbatasan jumlah anak kemenakan dan latar belakang sejarah yang dimiliki oleh Induk bersangkutan dalam suku nan sepuluh. Yang menerima kurnio ini adalah mereka yang belum menerima gelar, kurnio dalam suku, jadi ia berdiri sendiri. Tidak boleh memegang dua atau tiga jabatan, cukup satu saja pada posisi mana ia telah ditempatkan dalam adat Luhak Kepenuhan.
a) Memiliki loyalitas tinggi
b) Partisipasi aktif dalam kegiatan adapt
c) Dianggap memiliki jasa pada adapt
d) Diberikan karena memiliki kemampuan
e) Kurnio yang diberikan sesuai dengan partisipasi aktif atas apa yang telah perbuat
Pemberian kurnio tidak dilakukan dengan sembarangan. Kurnio diberikan harus menurut alur adat. Intinya, ada beberapa pertimbangan, baik menurut suku yang bersangkutan atau menurut adat bahwa mereka perlu diberikan kurnio.
Pemberian kurnio Adat di Luhak Kepenuhan terbagi dalam beberapa hal berikut ini.
a) Kurnio adat yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan (suku nan sepeuluh).
b) Kurnio adat yang diberikan oleh masing-masing suku nan sepuluh
c) Kurnio adat yang diberikan oleh Induk dalam masing-masing suku nan sepuluh
a. Kurnio Adat yang Diberikan oleh Lembaga Kerapatan
Kurnio ini diberikan kepada anak kemenakan dalam suku nan sepuluh. Jabatan mereka itu membantu Lembaga Kerapatan Adat di Luhak Kepenuhan dalam memberikan masukan dan menjalankan keadatan sesuai dengan garis yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan gelar kurnio yang disandang dan dipangkunya sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Tercatat dalam sejarah, bahwa kurnio yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan (suku nan sepuluh) kepada anak kemenakan selama ini hanya ada tiga gelar kurnio, yaitu sebagai berikut.
1. Datuk Podano Montoi
2. Datuk Saudaga Ajo
3. Datuk Banda
Ketiga orang yang memiliki gelar ini oleh anak kemenakan dipanggil dengan panggilan Datuk. Hal ini dikarenakan posisi panggilan mereka sama dengan Pucuk dan Tungkek suku di Luhak Kepenuhan.
Adapun pengertian dan fungsi dan ketiga Datuk tersebut adalah sebagai berikut.
1. Datuk Podano Montoi
Arti Podano Montoi dalam bahasa Indonesia adalah Perdana Menteri. Setelah Kerajaan Kepenuhan bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1945, maka gelar kurnio yang diberikan ini pindah ke adat.
Oleh adat mengambil suatu kebijaksanaan, bahwa jabatan itu difungsikan hanya dalam adat. Namum mereka yang duduk dalam jabatan ini bukan dari keluarga kerajaan tapi diambil dari suku nan tujuh, karena keluarga kerajaan sudah masuk dalam Tigo Piak. Hal ini juga berlaku untuk gelar kurnio Datuk Saudaga Ajo dan Datuk Banda.
Untuk menduduki jabatan atau pejabat adat ini dilakukan atas penilaian dari seluruh pucuk suku dan masyarakat. Tentunya diberikan kepada mereka yang cocok atau tepat menurut alurnya, atau dalam bahasa Kepenuhan, yaitu alua yang topek.
Tugas yang paling menentukan dari jabatan ini adalah harus tanggap dengan berbagai persoalan yang berkembang berkenaan dengan adat. Selain itu juga harus cepat memberitahukan persoalan yang ada kepada kerapatan bahwa hal tersebut perlu penyelesaian yang cepat pula. Hal tersebut tentu dengan tidak meninggalkan pertimbangan yang dapat mendatangkan manfaat bagi adat.
Datuk Podano Montoi merupakan orang yang memiliki wawasan dan kemajuan pemikiran ke depan serta mampu membaca keadaan di dalam dan di luar keadatan. Sifat ini bukan merupakan syarat namun dapat terlihat dari keaktifan dan loyalitas yang diberikan kepada adat. Hal ini juga membantu lembaga dalam memberikan beberapa pertimbangann dalam pengambilan keputusan adat.
Di samping itu, yang diberi kurnio juga harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan beberapa luhak yang ada. Jalinan kerjasama tersebut dapat mempererat hubungan, sehingga citra luhak di dalam dan di luar daerah mampu dipertahankan dan diharumkan.
2. Datuk Saudaga Ajo (Saudagar Raja)
Dalam sistem kerajaan, mereka ini adalah para sumber dana raja dan para saudagar yang ikut dalam pembiayaan kerajaan. Dalam adat, gelar kurnio ini juga tidak jauh berbeda dari kebiasaan yang ada selama ini. Mereka yang menduduki jabatan ini adalah orang yang mampu di mata masyarakat.
Mereka diharapkan menjadi orang kepercayaan dalam hal pendanaan, serta mencari sumber-sumber pembiayaan bagi berjalannya suatu aktivitas adat. Kekuatannya ada di sini, bahwa Datuk Saudagar Raja mampu memenej keuangan dengan baik atau mencari nara sumber untuk menjalankan beberapa aktivitas keadatan.
3. Datuk Banda
Datuk Banda adalah orang yang memiiki daya tangkap, daya nalar, serta berpikir ke depan. Datuk Banda diberi tugas oleh adat untuk selalu mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan budaya-budaya sendiri dan budaya-budaya asing di luar adat. Datuk Banda selalu memperlihatkan hal-hal yang baru dan berkembang dalam masyarakat, atau tanggap dengan beberapa gejala yang dapat menyebabkan terhambatnya kelancaran pelaksanaan adat. Sungguh suatu tugas yang mulia dan berat, namun hal tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten untuk membicarakannya.
Datuk Banda merupakan orang yang selalu mendampingi Datuk Bendahara Sakti di mana pun berada. mi dikarenakan keberadaan Datuk Banda mampu memberikan beberapa pemikiran sebelum keputusan diambil oleh Datuk Bendahara.
Di samping kurnio yang diberikan oleh suku nan sepuluh, gelar kurnio ini juga dapat diberikan oleh tingkat suku dari suku nan sepuluh. Contohnya, suku Melayu dapat memberikan kurnio kepada anak kemenakannya untuk tingkat suku.
Gelar kurnio juga dapat diberikan pada tingkatan Induk di sepuluh suku di Luhak Kepenuhan. Namun tentunya dengan mempertimbangkan jika dipandang layak dan gelar itu memang ada sejak dahulunya.
b. Kurnio adat yang diberikan oleh masing-masing suku nan sepuluh
Sama halnya dengan kurnio adat yang diberikan oleh Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan, maka pada setiap tingkat suku dalam Adat Luhak Kepenuhan ditemui juga kurnio.
yang diberikan oleh masing-masing suku. Nama kurnio ini berdasarkan sejarah atas kelahiran, keaktifan, serta peran yang telah diberikan oleh masing-masing suku dan dilakoni oleh masing-masing anak kemanakan mereka dengan diayomi oleh mamak dan suku bersangkutan. Selain itu nama-nama kurnio juga berbeda antar satu suku dengan suku yang lainnya.
c. Kurnio yang diberikan oleh induk dalam masing-masing suku nan sepuluh
Pemberian kurnio pada tingkat ini tidaklah semua Induk memilikinya karena keterbatasan jumlah anak kemenakan dan latar belakang sejarah yang dimiliki oleh Induk bersangkutan dalam suku nan sepuluh. Yang menerima kurnio ini adalah mereka yang belum menerima gelar, kurnio dalam suku, jadi ia berdiri sendiri. Tidak boleh memegang dua atau tiga jabatan, cukup satu saja pada posisi mana ia telah ditempatkan dalam adat Luhak Kepenuhan.






