- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Gola (Gelar)

  • Diposting oleh Unknown
  • di Rabu, Juli 31, 2013 -
Kata gola merupakan bahasa ash Kepenuhan yang serin diucapkan sebagai persamaan dengan bahasa Indonesia yang baku, yaitu gelar. Jadi mengucapkan kata gola merupakan bahasa keseharian masyarakat Kepenuhan.

Gelar diberikan kepada mereka yang akan menjabat dalam adat Luhak Kepenuhan, baik mereka menjabat pada tingkat Pucuk, Tungkek, Induk atau Mato Buah Poik. Nama gelar juga memiliki perbedaan antara satu suku dengan suku lain. Artinya tidak ada persamaan antara suku yang ada, mereka berdiri sendiri. Apabila gelar sudah diberikan kepada mereka yang memangku adat maka dengan pemberian gelar tersebut ia sudah resmi menjabat dalam adat Luhak Kepenuhan serta menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tingkatan jabatan yang diamanahkan.


Dalam menjalankan tugas setelah mendapatkan jabatan adat, maka gelar yang mereka pangku dapat dijalankan selama memenuhi syarat adat yang ada. Jadi dalam persoalan ini tidak ada periodenisasi dalam melaksanakan amanah yang dibebankan.
Di samping itu ada pula beberapa syarat untuk menanggalkan jabatannya, yaitu sebagai berikut.


1.    Meninggal dunia
2.    Membuat kesalahan/membuat malu suku
3.    Pindah tompek/tidak bertempat tinggal di Luhak Kepenuhan
4.    Mengundurkan diri


Inilah syarat yang dimaksud. Apabila dalam salah satu syarat tersebut mereka miliki, maka gugur dengan sendirinya jabatan atau gelar yang mereka pegang. Sebaliknya, jika ia mampu memenuhi syarat yang ada, selama itu pula jabatan dapat dipertahankan dan dijalankan dengan rasa tanggung jawab.
Tentunya dalam memilih pimpinan dalam suatu suku sesuai dengan tingkatannya (mulai dari Pucuk, Tungkek, Mamak dan Mata Buah Poik), ini harus menyesuaikan dengan potatah yang menyatakan, sonik bogele, godang bolega.


Sonik bogele berlaku untuk tingkat Mamak dan Mata Buah Poik, sedangkan godang bolega berlaku dari Tungkek ke Pucuk. Dalam menentukan siapa yang akan menduduki jabatan adat maka dilakukan musyawarah sesuai dengan tingkatannya. Dalam musyawarah yang didahulukan adalah silsilah dari turunnya gelar atau dari silsilah keluarga yang memegang jabatan yang ada.


Sehingga dalam menentukan jabatan adat untuk semua tingkatan tidak didapati kecurangan atau kesalahan dalam menentukan pimpinan jabatan adat. Jika sesuai dengan hasil musyawarah maka terjauhi dan sotie adat. Jika tidak maka hukum yang berlaku adalah sotie, yang entah kapan akan turun kepada yang bersangkutan atau keluarga terdekatnya sampai mereka menyadari ada suatu kesalahan dalam menentukan jabatan adat.


Oleh karenanya, dalam menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan, seluruh anak kemenakan memiliki ketelitian dan kecermatan yang sangat tinggi, sehingga tidak akan terjadi kesalahan yang fatal. Pepatah menyatakan, Yang bodoh bisa jadi pintar, dan sebaliknya yang pintar bisa jadi bodoh.


Potatah potitih ini menunjukkan bahwa para pejabat yang memangku jabatan tersebut betul-betul sesuai dengan keadatan, karena dalam adat Luhak Kepenuhan, sekalipun yang diangkat itu orang bodoh, namun sesuai dengan azam lazim pemilihan adat, orang tersebut dengan sendirinya akan pintar. Kepintaran yang didapat adalah bukan tiba-tiba, tapi kepandaian secara alami bahwa yang bersangkutan baik secara fisik dan non fisik menunjukkan kemampuan dan kepandaiannya.


Ini sering terjadi di tengah-tengah adat Luhak Kepenuhan, orang yang dikira tidak mampu memimpin adat, mereka malahan lebih mampu dan pandai mengayomi anak kemenakan di bawahnya. Begitu pula sebaliknya, orang pintar bisa jadi bodoh, sebagaimana pengertian sebaliknya yang diuraikan di atas. Apa pun upaya yang dilakukannya, menunjukkan penurunan, baik kepintaran, kehidupan, dan sebagainya. Yang demikian sering disebut dengan sotie adat.
Dapat disimpulkan di sini bahwa dalam kaca mata adat, harus sesuai dengan azam lazim keadatan bukan atas dasar kemauan yang hadir. Yang perlu diperhatikan adalah adanya keikhlasan dalam menerima dan menolak atas suatu jabatan.

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.