Yang dimaksud dengan Adat istiadat ialah adat sebagai aturan oleh nenek moyang (leluhur). Dalam hal mi adat mengandung arti kaidah-kaidah atau aturan kebiasaan yang berlaku tradisional sejak zaman dahulu sampai ke anak cucu di masa sekarang. Aturan kebiasaan ini pada umumnya tidak mudah diubah, Lain lubuk lain ikannya, lain padang lain belalang, dinjak layu di gubuk mati, ko ateh tido bopucuk, ko bawah tido bouwek, di tongah digiik kumbang, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Pernikahan yang dilakukan atas larangan atau melanggar sumpah sotie
2. Gelar yang tidak pantas disandangnya
3. Menjelang montuo
4. Gola mamak turun ke kemenakan
1. Pernikahan yang dilakukan atas larangan atau melanggar sumpah sotie
2. Gelar yang tidak pantas disandangnya
3. Menjelang montuo
4. Gola mamak turun ke kemenakan






