Yang dimaksud dengan Adat Sodio Lamo adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan masyarakat Kepenuhan yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan sebagaimana yang dikiaskan dalam kata-kata adat, yaitu Pusako yang tak lapuk konai hujan dan tak lokang konai paneh. Adat Sodio Lamo ini merupakan undang-undang dasarnya.
Adat Sedio Lamo ini merupakan Adat Luhak Kepenuhan yang tidak dapat diubah. Adat Sodio Lamo ini pada dasarnya berlaku umum bagi seluruh masyarakat Kepenuhan. Yang termasuk dalam Adat Sodio Lamo ini adalah sebagai berikut.
1. Suku menurut ibu
2. Laki-laki datang ke rumah perempuan
3. Antar tando, somondo monyomondo/nikah kawin
4. Pemberian gelar kepada setiap datuk dan mamak
5. Pakaian hitam bagi setiap datuk yang diberi gelar, khusus untuk pakaian kuning bagi Suku Bangsawan dan Suku Anak Raja-raja.
Hukum yang berlaku pada adat ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh waktu dan tempat. Jika ada dari Mato Buah Poik, induk, tungkek maupun datuk-datuk adat melanggarnya akan dikenakan sanksi adat, baik langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung adalah berupa hutang piutang sesuai dengan tingkatan atau volume kesalahan yang dilakukan atau dilanggar oleh yang bersangkutan (lihat bab tentang sanksi adat). Sedangkan secara tidak langsung adalah sesuai dengan potatah potitih adat “Ko ateh inok bo pucuk, ko bawah inok bo uwek dan di tongah digiik kumang “.
Adat Sedio Lamo ini merupakan Adat Luhak Kepenuhan yang tidak dapat diubah. Adat Sodio Lamo ini pada dasarnya berlaku umum bagi seluruh masyarakat Kepenuhan. Yang termasuk dalam Adat Sodio Lamo ini adalah sebagai berikut.
1. Suku menurut ibu
2. Laki-laki datang ke rumah perempuan
3. Antar tando, somondo monyomondo/nikah kawin
4. Pemberian gelar kepada setiap datuk dan mamak
5. Pakaian hitam bagi setiap datuk yang diberi gelar, khusus untuk pakaian kuning bagi Suku Bangsawan dan Suku Anak Raja-raja.
Hukum yang berlaku pada adat ini adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh waktu dan tempat. Jika ada dari Mato Buah Poik, induk, tungkek maupun datuk-datuk adat melanggarnya akan dikenakan sanksi adat, baik langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung adalah berupa hutang piutang sesuai dengan tingkatan atau volume kesalahan yang dilakukan atau dilanggar oleh yang bersangkutan (lihat bab tentang sanksi adat). Sedangkan secara tidak langsung adalah sesuai dengan potatah potitih adat “Ko ateh inok bo pucuk, ko bawah inok bo uwek dan di tongah digiik kumang “.






