Minggu 10 Agustus 2014
Website Adat Limo Luhak Diluncurkan Sebelum Akhir 2014
Ismail Hamkaz (Mamak Sutan Kayo Muah) |
Proses pembuatan web ini membutuhkan waktu yang panjang ( diperkirakan sebelum akhir tahun 2014 ini sudah bisa di luncurkan ), karena harus mengumpulkan segala data yang diperlukan, namun dalam perjalanannya tetap dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga dapat menjadi rujukan dan referensi baik secara akademis, informasi, pengetahuan dll. Tentang keberadaan dan eksitensi Adat Limo Luhak di Kabupaten Rokan Hulu yang selama ini menjadi pedoman dalam bermasyarakat adat dan bernegara dalam bingkai kebhinekaan tunggal ika, makanya membutuhkan masukan, saran, fikiran, petuah dan tunjuk ajar dari seluruh elemen masyarakat. Tuo bukan boarti godang ( dewasa), sonik bukan boarti paja-paja ( anak-anak ).
Maksud dan tujua dari pembuatan web ini adalah pertama sebagai media komunikasi dan informasi serta tunjuk ajar secara keadatan sesuai dengan luhak masing-masing, sesuai dengan potatah potitih lain lubuk lain ikan, lain padang lain belalang, artinya keberdaan adat di luhak masing-masing berdiri sendiri, otonom dan sesuai dgn azam lazim dari luhak itu sendiri. Kedua : dapat di jadikan referensi dan pemersatu antara satu luhak dgn luhak lainnya, sociok bak ayam sodonciang bak bosi. Ketiga : menumbuhkembangkan dan mensosialisasikan serta melestarikan Adat Limo Luhak di Kabupaten Rokan Hulu yang dibuat secara tertulis dan dapat di pertanggungjawabkan atau di pogang pakai ( pedoman ) dalam bermasyarakat dan bernegara. Jelas ismail hamkaz.
Sebagai gambaran, adapun isi dari web ini terdiri dari sejarah, adat istiadat, nama dan gelar adat, suku masing-masing luhak, tanah ulayat, kesenian daerah, ciri khas makanan dan minuman, hukum adat, sanksi adat di lima luhak yang pada intinya mencakup keragamaman keadatan dengan bahasa yang mudah dan enak di baca serta di fahami, tentunya sesuai dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, ujar Ismail Hamkaz yang juga pernah menjadi sekretari pansus ramperda DPRD Kab Rohul tentang ramperda LAM Kab Rohul yang sudah di perdakan beberapa waktu lalu yakni perda No 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kab Rokan Hulu.
Kita sangat mengharapkan atensi dan partisipasi dari seluruh kalangan, baik pemerintah daerah, LAM, Akademisi, praktisi, politisi, kalangan pengusaha, para aktifis, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat Rokan Hulu pada umumnya terkhusus lagi bagi mereka yang betul-betul memahami dan mendalami adat, ilang di cai - tokolamun di kokeh, sehingga hasil web ini betul-betul dapat di jadikan dasar dan pedoman keadatan se Kab Rokan Hulu, kita terus berupaya melakukan silaturrahmi ke semua pihak untuk mendapatkan apa yang menjadi kebutuhan kita akan kesempurnaan web ini, ini bukan pekerjaan seperti membalikkan telapak tangan, namun penuh kepedulian, kesungguhan, keseriusan, ketelitian dalam menggapai apa yang diharapkan, inok awak siapo le. tegas Ismail Hamkaz.
Untuk sementara ini, kita menggunakan bahasa sebagai jati diri untuk web ini adat limo luhak negeri BERMARWAH, sedangkan untuk kepanjangan atau makna dari huruf ke huruf kata BERMARWAH masih dalam diskusi yang panjang, semoga dalam waktu yang dekat ini akan menemukan arti dan makna yang sesuai pula atau selaras dengan julukan Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk, semoga usaha dan upaya serta atensi semua pihak dapat menjadi jelas sesuai dengan jati diri web ini www.adatlimoluhak.com dengan nama Adat Limo Luhak Negeri BERMARWAH. Ungkap Ismail dengan optimesme. (zb)