PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU
ROKAN HULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI ROKAN HULU,
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat demi memenuhi
kebutuhan dasar manusia, untuk
mempertahankan adat melayu yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dalam rangka untuk
mempertahankan dan melestarikan adat melayu, maka sangat diperlukan pembinaan
dan pengembangan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka membina,
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya
Melayu di Kabupaten Rokan Hulu;
c.
bahwa Lembaga Adat Melayu
Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan visi Kabupaten
Rokan Hulu menjadi kabupaten Terbaik tahun 2016 di Propinsi Riau dan Visi Riau
2020;
d.
bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mempertahankan adat
melayu maka diperlukan pengaturan tentang lembaga adat melayu;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Lembaga Adat Melayu Riau;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Sengingi dan
Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang
Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya
Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
7.
Peraturan Daerah Provinsi
Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau (Lembaran Daerah Provinsi
Riau Tahun 2012 Nomor 1)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN ROKAN HULU
dan
BUPATI ROKAN HULU
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU
RIAU ROKAN HULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini
yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oeh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara 1945;
2.
Kepala Daerah, adalah Bupati
Kabupaten Rokan Hulu;
3.
Fasilitasi adalah upaya dalam
bentuk penerbitan kebijakan dan / atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk
mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan;
4.
Lembaga Adat Melayu Riau,
selanjutnya disingkat LAMRRH adalah organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
pelestarian serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Rokan Hulu;
5.
Daerah adalah wilayah
Kabupaten Rokan Hulu;
6.
Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
7.
Pembinaan dan pengembangan,
adalah semua kegiatan dalam rangka memelihara dan memajukan adat istiadat yang
menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8.
Pelestarian adalah upaya
menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai-nilai akhlak, moral dan adab
yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat
agar keberadaan tetap terjaga dan berlanjut;
9.
Pengembangan adalah upaya yang
terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya
masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial budaya dan ekonomi yang
sedang berlangsung;
10. Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan
mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya
kedalam kehidupan sehari-hari;
11. Nilai sosial budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan
benar ialah mengenal hakekat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan
pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dalam memakai hasil
karya mereka;
12. Lembaga Kerapatan Adat Luhak yang selanjutnya
disingkat LKA Luhak adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai wilayah adat
eks kerajaan dalam Kabupaten Rokan Hulu yang tidak bisa ditambah dan dikurangi
yang terdiri dari LKA Luhak Rambah, LKA Luhak Tambusai, LKA Luhak Kepenuhan,
LKA Luhak Rokan IV Koto, LKA Luhak Kunto Darussalam dan membawahi LKA Kecamatan
dan LKA Desa/Kelurahan yang
ada diwilayah eks Luhak tersebut;
13. Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan yang selanjutnya
disingkat LKA Kecamatan adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai wilayah
kerja di Kecamatan sesuai dengan perkembangan administrasi Pemerintahan.
14. Lembaga Kerapatan Adat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKA Desa/Kelurahan adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai
wilayah kerja di Desa/Kelurahan
sesuai dengan perkembangan administrasi Pemerintahan.
BAB II
FALSAFAH, ASAS DAN PEDOMAN
Pasal 2
LAMRRH berfalsafah Pancasila.
Pasal 3
LAMRRH
berasaskan:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka
tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban
dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
Pasal 4
LAMRRH
berpedoman ajaran Islam, bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
LAMRRH
bertujuan untuk:
a.
menggali, membina,
melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai
sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat
Melayu;
b.
melindungi dan membela hak-hak
tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai-sosilal budaya untuk
berkepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat
Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu; dan
c.
mewujudkan masyarakat adat dan
nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan
masyarakat madani.
BAB IV
BENTUK, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 6
(1)
LAMRRH berbentuk:
a.
LKA Luhak;
b.
LKA Kecamatan;
c.
LKA Desa/Kelurahan.
(2)
Bentuk LAMRRH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
(1)
Kedudukan LKA Luhak adalah
wilayah adat eks kerajaan dalam Kabupaten Rokan Hulu yang tidak bisa ditambah
dan dikurangi yang terdiri dari LKA Luhak Rambah, LKA Luhak Tambusai, LKA Luhak
Kepenuhan, LKA Luhak Rokan IV Koto, LKA Luhak Kunto Darussalam dan membawahi
LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan yang
ada diwilayah eks Luhak tersebut.
(2)
Kedudukan LKA Kecamatan
berada di wilayah Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Luhaknya masing-masing.
(3)
LKA Desa/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertanggungjawab kepada
LKA Kecamatannya masing-masing.
Pasal 8
LAMRRH berfungsi :
a.
mengemban, mengamalkan dan
memelihara nilai-nilai luhur adat istiadat serta membela kepentingan masyarakat
adat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara;
b.
tempat berhimpun anggota
masyarakat adat yang menjadi pendukung utama adat dan budaya Melayu;
c.
filter nilai-nilai budaya luar
dan menyerap nilai-nilai baik untuk kemaslahatan bersama yang tidak
bertentangan dengan agama dan adat istiadat dan penyelesaian permasalahan adat
yang dihadapi masyarakat; dan
d.
sebagai mitra Pemerintah
Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 9
(1)
Mengadakan usaha penemuan,
pengumpulan dan pengelolaan bahan serta data adat dan budaya Melayu yang
terdapat dalam daerah Kabupaten Rokan Hulu yang serasi dengan hukum syara’ dan
hukum Negara.
(2)
Menanamkan dan memperluas
pengetahuan masyarakat Melayu terhadap adat istiadat dan nilai sosial buadaya
Melayu dalam membentuk generasi penerus yang berjati diri ke-Melayuan dan
bermanfaat dalam mengangkat tuah, marwah, harkat dan martabat Melayu dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)
Mengadakan dan mengupayakan
kerjasama yang serasi dan bermanfaat dengan semua golongan masyarakat lainnya
dan pemerintah.
(4)
Memberikan pendapat dan saran
baik diminta maupun tidak diminta, kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan
peran serta masyarakat adat untuk mengerakkan proses dan pelaksanaan
pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu
serta pelestarian nilai-nilai adat.
(5)
Mengupayakan pengembalian dan
pemulihan hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat Melayu sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT
MELAYU RIAU
Pasal 10
(1) Dalam rangka
fasilitasi, pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai
sosial budaya Melayu di masyarakat dapat didirikan LKA Kecamatan dan LKA
Desa/Kelurahan.
(2) Bagi
Kecamatan, Desa/kelurahan yang belum memiliki LKA, dapat membentuk LKA setelah
mendapat persetujuan LAMRRH.
(3) LKA Kecamatan
dan LKA Desa/Kelurahan dapat dibentuk setelah mendapat persetujuan dari LAMRRH.
(4) LKA
Luhak dan LKA Kecamatan harus mengakui keberadaan LKA desa/Kelurahan yang telah
mendapat persetujuan dari LAMRRH
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA
ADAT MELAYU RIAU
Pasal 11
(1)
Susunan Organisasi LAMRRH meliputi:
a. LAMRRH berkedudukan di
Ibukota Kabupaten Rokan Hulu;
b. LAMRRH Kawasan/Rantau
berkedudukan di Ibukota Kecamatan; dan
c. LAMRRH Kenegerian/
Kepenghuluan/ Pebatinan dan/atau yang disebut nama lain berkedudukan di Desa/
Kepenghuluan.
(2)
LAMRRH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat otonom yang diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Susunan kepengurusan dan
kepemimpinan LAMRRH
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
ADAT ISTIADAT
Pasal 12
(1)
Koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas pelestarian dan pengembangan terhadap adat istiadat dan nilai
sosial budaya Melayu masyarakat dilakukan pemerintah;
(2)
Dalam usaha melestarikan adat
istiadat dan nilai sosial budaya daerah guna memperkaya khasanah kebudayaan
bangsa, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan
adat istiadat dan nilai sosial budaya yang ada disetiap tingkatan
dan jenis budaya yang ada di Rokan Hulu.
BAB IX
PERAN SERTA LEMBAGA ADAT
MELAYU RIAU DALAM PELESTARIAN BUDAYA DAERAH
Pasal 13
LAMRRH di setiap tingkatan
berperan :
a.
melakukan inventarisasi
aktifitas adat istiadat, seni dan nilai sosial budaya Daerah.
b.
Melakukan inventarisasi aset
kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah.
c.
Melakukan penyusunan rencana
dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pengembangan aktifitas adat, seni
dan nilai sosial budaya daerah; dan
d.
Melakukan penyusunan rencana
dan pelaksanaan kegiataan pemeliharaan serta pendayagunaan aset kekayaan budaya
dan peninggalan sejarah daerah.
BAB X
HUBUNGAN KERJA SAMA
Pasal 14
(1)
LAMRRH dapat mengadakan
hubungan kerjasama dengan Lembaga Adat baik Regional, Nasional maupun
Internasional.
(2)
Kerjasama dan koordinasi
sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya.
BAB XI
SETIA AMANAH ADAT
Pasal 15
(1)
LAMRRH mempunyai payung panji,
payung teraju masyarakat adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu dengan jabatan
sebutan Setia Amanah Adat.
(2)
Setia Amanah Adat untuk
tingkat Kabupaten diberikan kepada Bupati dan Timbalan Setia Amanah diberikan
kepada Wakil Bupati Rokan Hulu.
(3)
Gelar lengkap Setia Amanah dan
Timbalan Setia Amanah dikukuhkan oleh LAMRRH.
BAB XII
KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 16
(1)
Kekuasaan tertinggi dalam LAMRRH
berada sepenuhnya pada Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten dan Musyawarah
Luhak untuk tingkat Luhak, musyawarah Kecamatan untuk kecamatan, musyawarah
desa/kelurahan untuk tingkat desa/kelurahan dan musyawarah Perwakilan untuk
tingkat perwakilan.
(2)
Mekanisme Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Luhak, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Perwakilan sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM
Riau.
(3)
Kekuasaan tertinggi tingkat
Luhak, Kecamatan, desa/kelurahan dan Perwakilan diatur dalam aturan khusus yang
disesuaikan dengan sejarah dan kearifan masing-masing tingkatan.
Pasal 17
Keanggotaan
LAMRRH diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 18
(1)
Sumber Dana LAMRRH LKA
Luhak, LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan terdiri dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. Swadaya Masyarakat;
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
(2) Sumber dana sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dan
Huruf c dapat diberikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
LAMBANG, TANDA-TANDA
KEBESARAN, GELAR KEHORMATAN DAN HARI BESAR ADAT
Pasal 19
(1)
Lambang LAMRRH diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam ketentuan khusus;
(2)
LAMRRH dan perangkatnya
mempunyai tanda-tanda kebesaran, panji-panji, pakaian dan sebagiannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam ketentuan khusus;
(3)
LAMRRH dapat memberi gelar
adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan jasa-jasanya terhadap masyarakat
dan daerah Kabupaten Rokan Hulu;
(4)
Hari Jadi LAMRRH ditetapkan
sebagai Hari Besar Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu setiap tanggal 26
Bulan Maret ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ART dan/atau dalam ketentuan
khusus.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 20
LAMRRH hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAMRRH yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
LAMRRH,
LKA Luhak, LKA Kecamatan, LKA desa/kelurahan dan Perwakilan yang ada pada saat
ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 9 (sembilan)
bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Ditetapkan
di Pasir Pengaraian
Pada
Tanggal
Juli 2013
BUPATI ROKAN HULU,
H. A C H M A D
Diundangkan di Pasir Pengaraian
Pada tanggal
Juli
2013
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ROKAN HULU,
D A M R I
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN
ROKAN HULU TAHUN 2013 NOMOR