- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Perda LAM Rohul

  • Diposting oleh Unknown
  • di Jumat, Agustus 23, 2013 -




PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU
 


PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
NOMOR       TAHUN 2013

TENTANG

LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU ROKAN HULU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ROKAN HULU,

Menimbang    :     a.       bahwa dalam rangka kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat demi memenuhi kebutuhan  dasar manusia, untuk mempertahankan adat  melayu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
b.     bahwa dalam rangka untuk mempertahankan dan melestarikan adat melayu, maka sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka membina, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya Melayu di Kabupaten Rokan Hulu;
c.      bahwa Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hulu merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan visi Kabupaten Rokan Hulu menjadi kabupaten Terbaik tahun 2016 di Propinsi Riau dan Visi Riau 2020;
d.     bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mempertahankan adat melayu maka diperlukan pengaturan tentang lembaga adat melayu;
e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d  perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau;

Mengingat     :  1.   Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik   Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3.     Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang  Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,  Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,  Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten  Kuantan Sengingi   dan   Kota   Batam  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
7.     Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Lembaga Adat Melayu Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 1)


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU

dan

BUPATI ROKAN HULU


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU ROKAN HULU


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oeh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945;
2.        Kepala Daerah, adalah Bupati Kabupaten Rokan Hulu;
3.        Fasilitasi adalah upaya dalam bentuk penerbitan kebijakan dan / atau pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan dan mengembangkan kegiatan;
4.        Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat LAMRRH adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong  anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Kabupaten Rokan Hulu;
5.        Daerah adalah wilayah Kabupaten Rokan Hulu;
6.        Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.        Pembinaan dan pengembangan, adalah semua kegiatan dalam rangka memelihara dan memajukan adat istiadat yang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.        Pelestarian adalah upaya menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai-nilai akhlak, moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat agar keberadaan tetap terjaga dan berlanjut;
9.        Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dapat berkembang mengikuti perubahan sosial budaya dan ekonomi yang sedang berlangsung;
10.   Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya kedalam kehidupan sehari-hari;
11.   Nilai sosial budaya adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar ialah mengenal hakekat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dalam memakai hasil karya mereka;
12.   Lembaga Kerapatan Adat Luhak yang selanjutnya disingkat LKA Luhak adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai wilayah adat eks kerajaan dalam Kabupaten Rokan Hulu yang tidak bisa ditambah dan dikurangi yang terdiri dari LKA Luhak Rambah, LKA Luhak Tambusai, LKA Luhak Kepenuhan, LKA Luhak Rokan IV Koto, LKA Luhak Kunto Darussalam dan membawahi LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan yang ada diwilayah eks Luhak tersebut;
13.   Lembaga Kerapatan Adat Kecamatan yang selanjutnya disingkat LKA Kecamatan adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sesuai dengan perkembangan administrasi Pemerintahan.
14.   Lembaga Kerapatan Adat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKA Desa/Kelurahan adalah Lembaga Kerapatan Adat yang mempunyai wilayah kerja di Desa/Kelurahan sesuai dengan perkembangan administrasi Pemerintahan.
BAB II
FALSAFAH, ASAS DAN PEDOMAN

Pasal 2

LAMRRH berfalsafah Pancasila.


Pasal 3

LAMRRH berasaskan:
a.  pengayoman;
b.  kemanusiaan;
c.  kebangsaan;
d.  kekeluargaan;
e.  kenusantaraan;
f.   bhinneka tunggal ika;
g.  keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.   ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.   keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.


Pasal 4

LAMRRH berpedoman ajaran Islam, bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah.


BAB III
TUJUAN

Pasal 5

LAMRRH bertujuan untuk:
a.     menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu;
b.     melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai-sosilal budaya untuk berkepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu; dan
c.     mewujudkan masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani.


BAB IV
BENTUK, KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Pasal 6

(1)      LAMRRH berbentuk:
a.     LKA Luhak;
b.     LKA Kecamatan;
c.     LKA Desa/Kelurahan.

(2)      Bentuk LAMRRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 7

(1)      Kedudukan LKA Luhak adalah wilayah adat eks kerajaan dalam Kabupaten Rokan Hulu yang tidak bisa ditambah dan dikurangi yang terdiri dari LKA Luhak Rambah, LKA Luhak Tambusai, LKA Luhak Kepenuhan, LKA Luhak Rokan IV Koto, LKA Luhak Kunto Darussalam dan membawahi LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan yang ada diwilayah eks Luhak tersebut.
(2)      Kedudukan LKA Kecamatan berada di wilayah Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Luhaknya masing-masing.
(3)      LKA Desa/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertanggungjawab kepada LKA Kecamatannya masing-masing.


Pasal 8

LAMRRH berfungsi :
a.        mengemban, mengamalkan dan memelihara nilai-nilai luhur adat istiadat serta membela kepentingan masyarakat adat  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b.        tempat berhimpun anggota masyarakat adat yang menjadi pendukung utama adat dan budaya Melayu;
c.         filter nilai-nilai budaya luar dan menyerap nilai-nilai baik untuk kemaslahatan bersama yang tidak bertentangan dengan agama dan adat istiadat dan penyelesaian permasalahan adat yang dihadapi masyarakat; dan
d.        sebagai mitra Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam upaya mensejahterakan masyarakat.


BAB V
TUGAS POKOK

Pasal 9

(1)      Mengadakan usaha penemuan, pengumpulan dan pengelolaan bahan serta data adat dan budaya Melayu yang terdapat dalam daerah Kabupaten Rokan Hulu yang serasi dengan hukum syara’ dan hukum Negara.
(2)      Menanamkan dan memperluas pengetahuan masyarakat Melayu terhadap adat istiadat dan nilai sosial buadaya Melayu dalam membentuk generasi penerus yang berjati diri ke-Melayuan dan bermanfaat dalam mengangkat tuah, marwah, harkat dan martabat Melayu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)      Mengadakan dan mengupayakan kerjasama yang serasi dan bermanfaat dengan semua golongan masyarakat lainnya dan pemerintah.

(4)      Memberikan pendapat dan saran baik diminta maupun tidak diminta, kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan peran serta masyarakat adat untuk mengerakkan proses dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu  serta pelestarian nilai-nilai adat.
(5)      Mengupayakan pengembalian dan pemulihan hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat Melayu  sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI
PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU

Pasal 10

(1)    Dalam rangka fasilitasi, pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya Melayu di masyarakat dapat didirikan LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan.
(2)    Bagi Kecamatan, Desa/kelurahan yang belum memiliki LKA, dapat membentuk LKA setelah mendapat persetujuan LAMRRH.
(3)    LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan dapat dibentuk setelah mendapat persetujuan dari LAMRRH.
(4)    LKA Luhak dan LKA Kecamatan harus mengakui keberadaan LKA desa/Kelurahan yang telah mendapat persetujuan dari LAMRRH


BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU

Pasal 11

(1)      Susunan Organisasi LAMRRH meliputi:
a.     LAMRRH berkedudukan di Ibukota Kabupaten Rokan Hulu;
b.     LAMRRH Kawasan/Rantau berkedudukan di Ibukota Kecamatan; dan
c.     LAMRRH Kenegerian/ Kepenghuluan/ Pebatinan dan/atau yang disebut nama lain berkedudukan di Desa/ Kepenghuluan.

(2)      LAMRRH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat  otonom yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)      Susunan kepengurusan dan kepemimpinan LAMRRH diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT

Pasal 12

(1)      Koordinasi pembinaan dan pengawasan atas pelestarian dan pengembangan terhadap adat istiadat dan nilai sosial budaya Melayu masyarakat dilakukan pemerintah;
(2)      Dalam usaha melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya daerah guna memperkaya khasanah kebudayaan bangsa, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budaya yang ada disetiap tingkatan dan jenis budaya yang ada di Rokan Hulu.



BAB IX
PERAN SERTA LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU DALAM PELESTARIAN BUDAYA DAERAH

Pasal 13

LAMRRH di setiap tingkatan berperan :
a.        melakukan inventarisasi aktifitas adat istiadat, seni dan nilai sosial budaya Daerah.
b.        Melakukan inventarisasi aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah.
c.         Melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan serta pengembangan aktifitas adat, seni dan nilai sosial budaya daerah; dan
d.        Melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiataan pemeliharaan serta pendayagunaan aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah daerah.


BAB X
HUBUNGAN KERJA SAMA

Pasal 14

(1)      LAMRRH dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Lembaga Adat baik Regional, Nasional maupun Internasional.
(2)      Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya.


BAB XI
SETIA AMANAH ADAT

Pasal 15

(1)      LAMRRH mempunyai payung panji, payung teraju masyarakat adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu dengan jabatan sebutan Setia Amanah Adat.
(2)      Setia Amanah Adat untuk tingkat Kabupaten diberikan kepada Bupati dan Timbalan Setia Amanah diberikan kepada Wakil Bupati Rokan Hulu.
(3)      Gelar lengkap Setia Amanah dan Timbalan Setia Amanah dikukuhkan oleh LAMRRH.



BAB XII
KEKUASAAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 16

(1)      Kekuasaan tertinggi dalam LAMRRH berada sepenuhnya pada Musyawarah Daerah untuk tingkat Kabupaten dan Musyawarah Luhak untuk tingkat Luhak, musyawarah Kecamatan untuk kecamatan, musyawarah desa/kelurahan untuk tingkat desa/kelurahan dan musyawarah Perwakilan untuk tingkat perwakilan.
(2)      Mekanisme Musyawarah Daerah dan Musyawarah Luhak, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Perwakilan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAM Riau.
(3)      Kekuasaan tertinggi tingkat Luhak, Kecamatan, desa/kelurahan dan Perwakilan diatur dalam aturan khusus yang disesuaikan dengan sejarah dan kearifan masing-masing tingkatan.

Pasal 17

Keanggotaan LAMRRH diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 18

(1)      Sumber Dana LAMRRH LKA Luhak, LKA Kecamatan dan LKA Desa/Kelurahan terdiri dari :
a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d.   Swadaya Masyarakat;
e.   Sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

(2)    Sumber dana sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dan Huruf c dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB XIV
LAMBANG, TANDA-TANDA KEBESARAN, GELAR KEHORMATAN DAN HARI BESAR ADAT

Pasal 19

(1)      Lambang LAMRRH diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam ketentuan khusus;
(2)      LAMRRH dan perangkatnya mempunyai tanda-tanda kebesaran, panji-panji, pakaian dan sebagiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau dalam ketentuan khusus;
(3)      LAMRRH dapat memberi gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah Kabupaten Rokan Hulu;
(4)      Hari Jadi LAMRRH ditetapkan sebagai Hari Besar Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hulu setiap tanggal 26 Bulan Maret ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ART dan/atau dalam ketentuan khusus.

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 20

LAMRRH hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Daerah LAMRRH yang diadakan khusus untuk itu.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

LAMRRH, LKA Luhak, LKA Kecamatan, LKA desa/kelurahan dan Perwakilan yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

                                                                      Ditetapkan di Pasir Pengaraian
                                                                      Pada Tanggal       Juli 2013

BUPATI ROKAN HULU,



H.  A C H M A D

Diundangkan di Pasir Pengaraian
Pada tanggal      Juli 2013

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN ROKAN HULU,




D A M R I

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2013 NOMOR

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.