- Selamat datang di website resmi Luhak Kepenuhan, Negeri BERADAT -                                                                                                                         - Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah -                                                                                                                        -Adat Luhak Kepenuhan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H... Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin. -                                                                                                                        - Website ini masih dalam proses pelengkapan data (by: admin)-

Kasus Kades Kepenuhan Timur Bupati Rohul Diadukan Warganya ke Gubernur

  • Diposting oleh Unknown
  • di Kamis, Agustus 01, 2013 -
Sabtu, 17 Januari 2004 14:59
Karena mengaktifkan kembali kepala desa yang telah dinonaktifkan, Bupati Rokan Hulu (Rohul), Ramlan Zas diadukan warganya pada Gubernur Riau. Kasus ini dinilai terkait kepentingan partai. 

Pekanbaru(luhakkepenuhan.com)-Sekitar 20 warga Desa Kepenuhan Kiri, Kecamatan Kepenuhan, Rohul hari ini, Sabtu (17/1) mendatangi kantor Gubernur Riau. Kedatangan mereka dalam rangka mengadukan Bupati Rohul, Ramlan Zas atas tindakannya mengaktifkan kembali Iskandar AS sebagai kepala desa sejak 2 Januari lalu.

Keberatan warga atas pengaktifan kembali Iskandar karena yang bersangkutan sejak 3 Maret 2003 telah dinon-aktifkan bupati berdasarkan SK No 140/Pemb/21/2003. SK tersebut keluar menyusul temuan Badan Pengawas Daerah (Banwasda) Rohul yang membuktikan adanya penyimpangan yang dilakukan Iskandar selama menjadi Kades.

Pada 26 Februari 2003 Banwasda Rohul telah mengeluarkan SK No 044/LHPK/BPDK II/2003 yang menetapkan dimulainya penyelidikan atas pengaduan warga mengenai adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan Iskandar. SK Banwasda lantas ditindak-lanjuti dengan SK Bupati Rohul yang menonaktifkan Iskandar sejak 3 Maret 2003.

Pada 7 Juni 2003 Banwasda mengeluarkan SK No. 700/BPDK/VI/2003/021. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa terbukti telah terjadi penyimpangan yang dilakukan Iskandar selama menjabat Kades. Misalnya mengenai laporan untuk mendapatkan bantuan bagi pengungsi Aceh yang ada di desa tersebut. Kepada Badan Kesejahteraan Sosial (BKS) Riau, Iskandar melaporkan bahwa di desanya terdapat 6 KK pengungsi Aceh dengan jiwa sebanyak 56. Padahal temuan Banwasda hanya ada 3 KK atau 15 jiwa.

"Berdasarkan temuan Banwasda, semestinya Iskandar langsung dipecat, ini malah diaktifkan kembali," ujar ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kepenuhan Kiri, Aidi Lase kepada Riauterkini di kantor gubernur.

Dijelaskan Aidin sebelum ke kantor gubernur warga sudah berulang kali mendatangi Bupati Rohul agar membatalkan pengaktifan kembali Iskandar sebagai Kades. "Kami sudah capek mendatangi bupati, tetapi tak ada hasil. karena itu kami terpaksa mengadukan masalah ini pada gubernur," ujarnya.

Menurut salah seorang warga yang menolak disebut namanya, tindakan bupati kembali mengaktifkan Iskandar terkait kepentingan partai yang dipimpin bupati. Kepada bupati, Iskandar berjanji bisa memenangkan partai tersebut jika diaktifkan kembali sebagai Kades.

Sementara itu Gubernur Riau, Rusli Zainal kepada warga berjanji akan segera meminta penjelasan kepada Bupati Rohul atas kejadian ini.***(mad)


Sumber: Riauterkini.com

Author

Ismail, S.Ag, M.Si

Seluruh kontent dan artiket di website ini dilindungi oleh Undang-Undang, Dilarang mongcopy atau memperbanyak tanpa izin pemeggang hak cipta.