Dari sekian banyak tata cara adat di Luhak Kepenuhan termasuk salah satunya adalah Khitanan. Khitanan atau dengan bahasa daerahnya adalah ‘Monyunat dan sunat’. Dua kata yang sering terucap di bibir masyarakat Kepenuhan, hal ini tidak terlepas dari keyakinan mereka akan agama yang mereka anut yaitu Islam. Karena keyakinan ini sudah merupakan kewajiban dan bahkan kebutuhan bagi umat Islam untuk melaksanakannya, khusus bagi anak-anak yang akan sampai Akil Baligh yaitu suatu masa bahwa mereka sudah mampu membedakan antara baik dan buruk atau Furqon.
Pada masa inilah pelaksanaan khitanan dilakukan, dapat diperkirakan mereka berumur lebih kurang sembilan tahun sampai dengan lima belas tahun, sebelum acara khitanan, terlebih sahulu si anak diajarkan membaca Al-quran baik dan segi bacaannya tajwid dan lain sehagainya karena diharapkan apabila sudah khitanan mereka sudah betul-betul mampu dalam membaca Al-quran.
Untuk sampai kepada hal yang diharapkan tersebut kebiasaan masyarakat daerah ini adalah selalu menanamkan benih-benih agama secara dini yaitu ketika mereka masuk sekolah dasar pagi harinya dan sorenya pergi megaji ke Darul Ulum, peninggalan Datuk H. Yahya Ansyaruddin, serta malamnya perginya kerumah ustazd atau ustazdah untuk dapat membaca Al-quran dengan baik dan lancar. Kebiasaan seperti mi selalu yang ditanamkan orang tua didaerah mi dalam mendidik anakanak mereka, hal seperti mi menjadi pemandangan yang mengasikkan bagi orang-orang yang beriman. Sesampai dirumah merekapun masih diajarkan oleh orang tua tentang agama dan bacaan Al- Quran sebagai pengingat dan yang telah diajarkan.
Khatam Kaji
Inilah bahasa dalam pasal ini jadi tidaklah mengherankan bagi masyarakat jikalau sianak mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar. Kebanggan tentunya bagi orang tua sianak dapat membaca Al-Quran. Khatam kaji dilaksanakan sebelum pelaksanaan khitanan/sunat dimulai. Acara khitanan akan dimulai apabila:
1. Sianak sudah sampai umur.
2. Sianak sudah mampu membaca Al-quran
3. Mereka sudah mendapat pendidikan sebagai bekal masa depan baik agama maupun umum.
Pelaksanaan khatam kaji biasanya dengan mengundang masyarakat sekitar dan sekaligus diadakan sedekah atau Walimahan oleh orang tua anak sebagai syukur atas nikmat yang Allah berikan kepada keluarga mereka. Pelaksanaan khatam kaji diawali dengan pembacaan surat Adhuha oleh sianak yang akan dikhitankan diikuti oleh para undangan pada surat berikutnya sampai surat Annas.
Setelah pelaksanaan khataman kaji maka sianak akan dikhitan atau disunat oleh mantri atau dukun kampung. Kebiasaan yang terjadi di Kepenuhan, Biasanya anak yang akan di khitan dibawa keliling kampung dengan tradisi yang ada dibarengi orang dan famili serta masyarakat sebagai pertanda anak dikhitan tersebut sudah siap secara fisik dan psikis memasuki babak baru dalam kehidupannya.
Dalam acara perkhitanan ini juga dilakukan perlimauan oleh adat, jika dilaksanakan oleh adat atas persetujuan dan induk atau mamak sianak dan yang dikhitan, maka pelaksanaan perkhitanan itu hampir sama dengan pelaksanaan pernikahan dan lain sebagainya dalam adat Luhak Kepenuhan.
Pada masa inilah pelaksanaan khitanan dilakukan, dapat diperkirakan mereka berumur lebih kurang sembilan tahun sampai dengan lima belas tahun, sebelum acara khitanan, terlebih sahulu si anak diajarkan membaca Al-quran baik dan segi bacaannya tajwid dan lain sehagainya karena diharapkan apabila sudah khitanan mereka sudah betul-betul mampu dalam membaca Al-quran.
Untuk sampai kepada hal yang diharapkan tersebut kebiasaan masyarakat daerah ini adalah selalu menanamkan benih-benih agama secara dini yaitu ketika mereka masuk sekolah dasar pagi harinya dan sorenya pergi megaji ke Darul Ulum, peninggalan Datuk H. Yahya Ansyaruddin, serta malamnya perginya kerumah ustazd atau ustazdah untuk dapat membaca Al-quran dengan baik dan lancar. Kebiasaan seperti mi selalu yang ditanamkan orang tua didaerah mi dalam mendidik anakanak mereka, hal seperti mi menjadi pemandangan yang mengasikkan bagi orang-orang yang beriman. Sesampai dirumah merekapun masih diajarkan oleh orang tua tentang agama dan bacaan Al- Quran sebagai pengingat dan yang telah diajarkan.
Khatam Kaji
Inilah bahasa dalam pasal ini jadi tidaklah mengherankan bagi masyarakat jikalau sianak mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar. Kebanggan tentunya bagi orang tua sianak dapat membaca Al-Quran. Khatam kaji dilaksanakan sebelum pelaksanaan khitanan/sunat dimulai. Acara khitanan akan dimulai apabila:
1. Sianak sudah sampai umur.
2. Sianak sudah mampu membaca Al-quran
3. Mereka sudah mendapat pendidikan sebagai bekal masa depan baik agama maupun umum.
Pelaksanaan khatam kaji biasanya dengan mengundang masyarakat sekitar dan sekaligus diadakan sedekah atau Walimahan oleh orang tua anak sebagai syukur atas nikmat yang Allah berikan kepada keluarga mereka. Pelaksanaan khatam kaji diawali dengan pembacaan surat Adhuha oleh sianak yang akan dikhitankan diikuti oleh para undangan pada surat berikutnya sampai surat Annas.
Setelah pelaksanaan khataman kaji maka sianak akan dikhitan atau disunat oleh mantri atau dukun kampung. Kebiasaan yang terjadi di Kepenuhan, Biasanya anak yang akan di khitan dibawa keliling kampung dengan tradisi yang ada dibarengi orang dan famili serta masyarakat sebagai pertanda anak dikhitan tersebut sudah siap secara fisik dan psikis memasuki babak baru dalam kehidupannya.
Dalam acara perkhitanan ini juga dilakukan perlimauan oleh adat, jika dilaksanakan oleh adat atas persetujuan dan induk atau mamak sianak dan yang dikhitan, maka pelaksanaan perkhitanan itu hampir sama dengan pelaksanaan pernikahan dan lain sebagainya dalam adat Luhak Kepenuhan.