Khotik dalam adat Luhak Kepenuhan masih menjadi wacana dan pembicaraan pada dataran lembaga, dan pembicaraan ini menjadi perdebatan yang tak terselesaikan oleh karena dasar hukum yang dipakai belum dapat di ketemukan, khusus cerita atau khabar tentang khotik ini.
Dengan adanya wacana ini maka secara tak langsung tunggul adat dari khotik ini belum di tiadakan. Namun penulis memiliki pemikiran dan gagasan, hal ini seharusnya sudah dapat difinalkan keberadaan dari khotik. Karena dalam lingkungan adat ada namanya Imam dan Dubalang, maka tentunya ada Imam tentu ada Bilal, dan ada Bilal tentu ada khotik atau khotib (Pembaca khotbah jumat dan dua hari lebaran yaitu lebaran idul fitri dan idul adha. Semoga saja hal ini sudah mendapat keputusan final dan lembaga kerapatan adat luhak Kepenuhan.
Dengan adanya wacana ini maka secara tak langsung tunggul adat dari khotik ini belum di tiadakan. Namun penulis memiliki pemikiran dan gagasan, hal ini seharusnya sudah dapat difinalkan keberadaan dari khotik. Karena dalam lingkungan adat ada namanya Imam dan Dubalang, maka tentunya ada Imam tentu ada Bilal, dan ada Bilal tentu ada khotik atau khotib (Pembaca khotbah jumat dan dua hari lebaran yaitu lebaran idul fitri dan idul adha. Semoga saja hal ini sudah mendapat keputusan final dan lembaga kerapatan adat luhak Kepenuhan.